SIDOARJO, BeritaTKP.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya United lll berhasil meringkus seorang pria berinisial BM (45) yang kos di Jalan Bungurasih Waru, Sidoarjo.
Menurut informasi yang berkembang dan didapat Polisi terkait peredaran narkotika, BM dibekuk dengan terbukti menjadi pengedar jenis sabu-sabu.
Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Saat mengungkap, penangkapan terhadap tersangka BM dilakukan oleh anggota kami Unit III pada Senin 22 Agustus 2022 sekitar pukul 21.30 Wib.
Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pengintaian terhadap pelaku.Dan, kita ringkus di depan Circle K Jalan Taman Apsari Surabaya, usai menjual sabu, jelas Daniel, Senin (26/9/2022).
AKBP Daniel juga menambahkan, dihadapan petugas, pelaku mengaku mengedarkan narkoba jenis sabu di berbagai kalangan salah satunya ke para sopir-sopir dengan cara membalak liar.
Dari dia, petugas juga menyita sisa sabu sebanyak 20 poket sabu dengan berat total 7,04 gram, tambah Daniel.
Dalam penyidikan saat interogasi, pelaku mengaku barang haram tersebut dari seorang berinisal MA ( belum ketangkap) yang awalnya membeli 30 poket kemudian laku 10 poket serta sisanya tinggal 20 poket.
Saat ini, pelaku dan barang bukti berada di Polrestabes Surabaya, guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Akibat perbuatanya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(DEVI)






