
Banyumas, BeritaTKP.com – Unit PP Satreskrim Polresta Banyumas berhasil meringkus 8 pelaku pencabulan dan pemerkosaan terhadap bocah dibawah umur yang terjadi di Desa Gununglurah, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan, 8 pelaku itu ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban pada Senin (19/9) lalu. Para pelaku itu warga satu desa dengan korbannya yang baru berumur 15 tahun.
“Kami mengamankan para pelaku di antaranya AS (68), F (41), S (61), MY (41), S (52), R (59), AL (42), dan Y (75), semuanya warga Desa Gununglurah, Cilongok, Kabupaten Banyumas,” ungkapnya, Kamis (22/9/2022).
Edy menjelaskan peristiwa pencabulan itu terjadi sejak tahun 2021 hingga pertengahan bulan Juli 2022 di tempat dan waktu yang berbeda. Perbuatan itu terbongkar setelah orang tua korban menaruh curiga.
“Diketahui (korban) tidak menstruasi, kemudian orang tua korban memeriksakannya ke bidan dan diketahui bahwa korban telah hamil 3 bulan. Setelah itu orang tua korban melapor ke polisi”, terang Edy.
Edy mengungkapkan, modus para pelaku ialah mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang, dari nominal Rp 10.000 sampai Rp 50.000. Setelah ditanya orang tuanya, korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku yang berbeda-beda.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No 35 Th 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Saat ini para pelaku berikut barang bukti kami amankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Edy. (RED)