Kota Batu, BeritaTKP.com – Terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pungutan pajak daerah, pegawai Bapenda Kota Batu AFR dan rekannya yang berprofesi sebagai makelar tanah J kini ditetapkan sebagai tersangka. Pihak Kejaksaan Negeri (Kota Batu) hingga kini masih terus mendalami perkara tersebut.

Kasie Intel Kejari Kota Batu, Edi Sutomo mengatakan bahwa sejak penetapan tersangka hingga kamis (22/9/2022) ada sebanyak 33 orang saksi yang telah didatangkan ke kantor Kejari Kota Batu untuk menjalani pemeriksaan. Dari jumlah puluhan saksi itu 15 diantaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Batu.

“Untuk rinciannya dari 33 orang saksi yang diperiksa, 15 orang itu ASN, 5 orang PPAT/ Notaris dan 13 lainnya swasta dan wajib pajak,” ujarnya, kamis (22/9/2022) kemarin.

Kasie Intel Kejari Kota Batu Edi Sutomo saat memberikan keterangan.

Diketahui, AFR memanfaatkan jabatannya sebagai staf analisis pajak dan operator atau yang memiilki akses ke Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP). AFR dan J melakukan pengubahan NJOP objek pajak.

AFR juga membuat Nomor Objek Pajak (NOP) baru serta mencetak SPPT-PBB di luar ketentuan yang diatur. Dengan begitu, mereka berdua bisa mengurangi biaya wajib pajak yang dikeluarkan dalam pengurusan tanah sehingga bisa mendapatkan harga lebih murah.

“Jadi keduanya bekerjasama. Jadi di SISMIOP itu ada ketentuan pajak berbeda-beda seusai daerah. Nah, oleh tersangka itu kelas NJOP-nya diubah agar besaran BPHTB nya turun,” kata Edi

Ia menambahkan, tindakan penyimpangan pemungutan Pajak Daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu tahun 2020.

“Kita sebenarnya sudah mulai mendapatkan informasi kasus ini sejak awal 2022 lalu. Kami juga telah memeriksa 53 saksi yang terdiri dari PNS di lingkungan Pemkot Batu, PPAT, serta Wajib Pajak,” kata Edi.

Mereka pun ditetapkan sebagai tersangka karena ditemukan bukti adanya tindakan penyimpangan yang melanggar Pasal 51 ayat (3) PERDA Kota Batu No.7/2019 tentang Pajak Daerah jo. Pasal 15 ayat (3) PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB dan penetapan besaran NJOP.

Selain itu, tersangka juga melanggar PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB Pasal 5 Pendaftaran Objek PBB baru dilakukan oleh subjek pajak atau wajib pajak dengan ketentuan.

Akibat perbuatan yang dilakukan kedua tersangka, Negara mengalami kerugian yang cukup besar, kerugian tersebut sebesar Rp 1.084.311.510. (Din/RED)