
Tangerang, BeritaTKP.com – Pihak kepolisian berhasil mengungkap penjualan obat keras yang berkedok kios kosmetik di Kota Tangerang, Banten. 3 Penjual diamankan oleh polisi.
Jenis obat keras yang dijual yakni Tramadol, Eximer, dan Teihexypenid. Ketiga pelaku yakni MI, I dan A.
“Operasi dipimpin oleh Kapolsek Sepatan AKP Suyatno dengan menyisir kios-kios kosmetik diduga menjual dan mengedarkan obat tramadol dan eximer,” terang Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Kamis (22/9/2022).
Sejumlah barang bukti obat keras disita. Barang bukti itu diamankan dari ketiga toko tersangka.
“Sebanyak 2.576 Butir Eximer, 653 Butir Tramadol, 100 butir Teihexypenid diamankan dari tersangka MI, lalu 756 butir Eximer, 370 butir Teamadol didapat di kios I dan 2.000 butir tramadol berasal dari toko tersangka A, modusnya berkedok kios kosmetik,” jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sangkaan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 198 Jo Pasal 108 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Undang – undang RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. (RED)