Surabaya, BeritaTKP.com – Aksi pencurian seorang pria di surabaya yang hendak gondol gulungan kabel berisi tembaga sepanjang 37 meter di Jalan Kertajaya dipergoki oleh sejumlah petugas.
Pencuri tersebut berinisial M (41), warga Kapasari, Kecamatan Genteng. M diamankan oleh Polsek Gubeng pada Selasa (20/9/2022) lalu, sekitar pukul 01.30 WIB.
M (baju tahanan) saat dimintai keterangan.
Kapolsek Gubeng Kompol Sodik mengatakan awal mula terungkapnya kasus tersebut, saat petugas sedang melakukan patroli 3 C dan kejahatan yang lainnya di Jalan Kertajaya. “Kemudian anggota melihat seorang pria yang mencurigakan sedang menaikkan kabel warna hitam yang isinya tembaga ke atas becak miliknya,” kata Sodik, Rabu (21/9/2022) kemarin.
Karena kecurigaannya, petugas menghampiri pelaku dan mengamankan pelaku serta barang bukti kabel sepanjang 37 meter. Tidak lama, ada petugas DLH Pemkot Surabaya yang mengejar ke lokasi.
Sodik menambahkan berdasarkan pengakuan petugas DLH itu menyatakan bahwa kabel-kabel yang diangkut oleh pria tersebut merupakan milik Pemkot Surabaya. Jika pelaku sering mengambil kabel-kabel di pembangunan gorong-gorong di sekitar Jalan Kertajaya.
“Setelah kami lakukan interogasi kepada yang bersangkutan. Pelaku mengakui perbuatannya dan sering mengambil kabel yang berada di pembangunan gorong-gorong,” ungkap Sodik.
Selanjutnya, pria tersebut dibawa ke Polsek Gubeng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Di hadapan polisi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian berulang kali. “Dari pengakuan sudah lebih dari satu kali, dan pernah menjual kabel-kabel itu dengan keuntungan sekitar Rp 7 juta,” tandas Sodik.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni kabel warna hitam sepanjang 37 meter. 1 unit becak, gergaji, tang dan juga linggis. Atas kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, terancam di jerat Pasal 363 KUHP. (Din/RED)