Gresik, BeritaTKP.Com – Dalam rangka memperingati HUT Pemkab Gresik ke-43 dan Hari Jadi Kota Gresik ke-530, salah satu acara musik yang tayang di stasiun televisi swasta ternama ikut memeriahkan acara tersebut yang di adakan di halaman kantor Pemkab setempat pada, tak hanya acara musik yang meramaikan acara tersebut aksi pencopetan juga ikut meramaikan pada hari itu.
Hal tersebut terlihat saat petugas Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap 4 pelaku pencopetan yang beraksi di acara musik tersebut, tak hanya menangkap ke empat pelaku petugas juga menamankan sejumlah barang bukti hasil pencopetan.
Keempat pelaku yang berhasil di bekuk oleh Satreskrim Polres Gresik yakni MM (22) warga Wonokusumo Bakti, Surabaya , L (39) warga Kedung Mangu Selatan, Surabaya , I (27) warga Kedung Mangu Selatan, Surabaya dan MA (49) warga Kedung Mangu Selatan, Surabaya.
Awal dari penangkapan para pelaku tersebut saat ada laporan dari salah satu warga yang menonton acara musik tersebut, ia melaporkan bahwa telphon genggam miliknya hilang saat itu hingga akhirnya petugas langsung mengamankan salah satu penontol yang di curigai sebagai pelaku copet selain mengamankan petugas juga menggeledah penonton yang di curigai sebagai copet tersebut.
Dan saat melakukan penggeledah penonton yang di curigai sebagai copet itu petugas berhasil menemukan Samsung J1 milik salah seorang penonton, barang bukti tersebut di temukan di balik pakaian salah satu tersangka yang berinesial MM.
Saat pemerikasaan yang dilakukan oleh petugas kepada salah satu tersangka yakni MM warga Wonokusumo Bakti, Wono Kusumo, Semampir, Surabaya ia mengaku bahwasanya ia melakukan aksinya tak sendiri melainkan bersama teman temanya.
Ia mengaku bahwa ia bersma temanya yakni L, ia bertugas sebagai pengali perhatian korban incaranya dan saat itu juga petugas langsung mencari sekaligus mengamankan L dan di saat bersamaan ditangkap pula seorang yang mencurigakan berinisial I yang juga mencopet Handphone di lokasi konser saat ditangkap tersangka I mengaku bahwa dirinya tidak sendirian dalam menjalankan aksinya, namun bersama temannya berinisial MA.
Hingga akhirnya para pelaku di kumpulkan untuk di amankan menjadi satu, barang bukti hasil pencopetanya pun ikut di amankan yakni 2 buah smartphone merk Samsung, dan 2 unit sepeda motor yang digunakan keempat pelaku menuju lokasi konser, akibat perbuatanya tersebut keempat pelaku di ancam dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dan hukuman maksimal 7 tahun penjara. @SriT