Colong Uang Majikan, Maryani Di Hukum Delapan Bulan

275

Surabaya, BeritaTKP.Com – Di jaman seperti ini tak mudah untuk memberikan kepercayaan kepada seseorang bahkan kepada orang yang sudah kita amanahi kepercayaan sepenuhnya, seperti yang dilakukan seorang majikan kepada pembantunya.

Maryani (24) seorang pembatu rumah tangga ini di jatuhi hukuman selama delapan bulan penjara oleh hakim setelah ia menjadi terdakwa atas kasus pencurian uang yang dilakukanya terhadap sang majikan.

Kasus ini bermula saat 4 Desember 2016, sang majikan yang memberi kepercayaan kepadanya dan saat itu sang majikan menyuruhnya untuk mengambil uang di ATM sebanyak Rp 900 Ribu, namun hal itu dijadikan kesempatan olehnya.

Saat mengambil uang di ATM ia tak mengambil jumblah uang yang di suruh oleh sang majikan yakni sebesar Rp. 900.000 namun ia malah mengambil uang lebih, ia mengambil uang sebanyak Rp. 1.400.000 dan Rp.500.000 ia gelapakan untuk keperluan kepribadianya sendiri.

Hingga akhirnya sang majikan mengetahui hal itu dan melaporkanya ke pihak yang berwajib, dan dirinya di proses, kini ia menjalani sidangnya dalam sidang tersebut Maryani menangis sesenggukan lantaran ia menerima hukuman selama delapan bulan di penjara.

Hal itu sebenarnya adalah hukuman ringan karena sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pembantu rumah tangga yang masih berusia 24 tahun tersebut selama satu tahun penjara, saat usai sidang terjadi pertemuan antara ia dan majikanya dalam pertemuan tersebut ia memeluk sembari meminta maaf kepada majikanya hingga menangis. @lutfi