Sidoarjo, BeritaTKP.Com – Ramadhan, warga Pakis Tirtosari, Surabaya dan Defri, warga Palu Selatan dua narapidana atas kasus narkotika tersebut berulah, dan kini mereka berulah kembali Dua tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo tersebut tertangkap menyimpan barang haram yang menjebloskan mereka ke tahanan.
Dua tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng tersebut telah terbukti menyimpan narkotika jenis sabu seberat 5 gram yang disembunyikan dibalik celana dalam saat dilakukan operasi oleh petugas lapas , operasi tersebut dilakakukan setelah beredar informasi bahwa di blok F kamar 30 dan 31 ada tahanan yang membawa shabu.
Atas kecurigaan laporan tersebut, petugas langsung di perintah oleh Kalapas Rutan Medang untuk menggelar razia di dalam kamar napi , dalam razia itu, petugas menyisir dan melakukan penggeledehan di blok F, yang mana, blok tersebut merupakan blok tahanan narkoba selain itu, petugas juga memeriksa napi satu persatu tak hanya itu petugas juga menyuru para penghuni lapas untuk telanjang untuk pemeriksaan mendalam.
Hasilnya, petugas mendapati serbuk putih yang dibawa oleh Ramadhan dikamar 30 dan serbuk putih milik Defri dikamar 31 dan dari keduanya, petugas berhasil mengamankan shabu seberat 5 gram saat dilakukan pemeriksaan di saku celana napi, tiba-tiba jatuh bungkusan warna hijau muda setelah dibuka, ternyata isinya serbuk putih crystal yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu.
Maka dari hal tersebut petugas melakukan pemeriksaan lanjutan, terhadap kedua napi tersebut terpaksa dan kedua napi yang terbuykti menyimpan sabu tersebut diungsikan keruang khusus rutan Medaeng untuk selanjutnya, pihaknya akan menyerahkan proses hukumnya kepada Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo. @lutfi