Malang, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial T (33), warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, diamankan jajaran kepolisian Polres Malang karena melakukan perbuatan asusila kepada seorang wanita yang diduga mengalami ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa), Rabu (14/9/2022).
Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik Syafiudin mengatakan, Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Singosari guna dimintai keterangan. “Iya, pelaku yang melakukan cabul kepada wanita yang diduga ODGJ sudah diamankan. Dari penuturannya, pelaku mengakui semua perbuatannya,” kata Taufik, Rabu (14/9/2022).
Di hadapan penyidik Polsek Singosari, pelaku mengaku jika dirinya hendak menyetubuhi korban. Namun demikian, pelaku akhirnya mengurungkan niatnya lantaran korban melakukan perlawanan. “Iya , tapi belum terjadi,” ucap pelaku.
T, pelaku percobaan tindakan asusila terhadap ODGJ telah diamankan.
Di hadapan petugas, T mengaku jika perbuatan tidak senonoh yang dilakukannya tersebut terjadi pada minggu lalu. Tepatnya pada hari Jumat (9/9/2022) lalu. “Saya benar-benar mengakui perbuatan tindak pidana cabul yang terjadi pada hari Jumat tanggal 9 September 2022, terhadap seorang perempuan dengan pakaian compang-camping yang saya duga ODGJ,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku merasa sangat menyesal dan mengaku khilaf. Pelaku juga meminta maaf kepada pihak keluarga dari korban yang telah dia cabuli. “Bahwa saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga dari seseorang perempuan dengan pakaian compang-camping yang saya duga ODGJ,” timpalnya.
Selain itu, pelaku juga merasa malu dan mengaku bersalah lantaran perbuatannya yang terekam kamera CCTV menjadi viral di media sosial (medsos). Oleh karenanya, pelaku juga meminta maaf kepada pihak terkait yang merasa geram atas perbuatannya.
“Kepada warganet Malang Raya, netizen, pemerintah maupun kepolisian bahwa saya benar-benar khilaf. Saya sangat menyesal dan benar-benar tidak akan mengulangi lagi perbuatan cabul,” ulasnya.
Dalam pernyataannya, pelaku T mengaku siap bertangung jawab dan menerima konsekuensi hukum yang berlaku. “Jika saya melakukan perbuatan serupa, maka saya sangup dituntut sesuai jalur hukum,” tukasnya.
Sekadar informasi, terungkapnya kasus cabul yang dilakukan pelaku berawal dari rekaman CCTV yang viral setelah beredar di media sosial (medsos). Menanggapi hal ini, anggota kepolisian Polsek Singosari langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Perilaku cabul yang dilakukan pelaku terhadap wanita yang diduga ODGJ tersebut terjadi di depan sebuah toko yang terletak di kawasan Jalan Raya Mondoroko, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Saat itu, pelaku yang mengenakan pakaian dengan warna serba gelap beraksi seorang diri dengan mengendarai sepeda motor matic. Dalam rekaman CCTV yang viral di medsos tersebut, nampak pelaku memaksa korban untuk berbuat asusila di lokasi kejadian. Namun, korban yang saat itu duduk di depan toko menolak ajakan tidak senonoh dari pelaku.
Meskipun mendapat penolakan, pelaku tetap memaksa korban yang saat itu terus-terusan menolak dan memberontak. Hingga akhirnya, pelaku mengurungkan niatnya dan memilih kabur lantaran lampu di depan toko tiba-tiba menyala.
Kejadian itupun akhirnya viral dan mendapat beragam komentar dari warganet. Tidak lama kemudian, polisi yang mengetahui kegaduhan yang viral di medsos tersebut, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku T. (Din/RED)