SURABAYA, BeritaTKP.com – Pria Madura tersangka kasus narkoba di Surabaya, beberapa waktu lalu Seorang pria Bangkalan ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat berhenti di sebuah area parkir di salah satu Mall kawasan Surabaya Barat. Pria berinisial AA (22), diamankan polisi, Senin (8/8/2022), kurang lebih pukul 19.30 WIB.
Ternyata, AA ini lama diincar oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah dicurigai menjadi pengedar barang haram jenis sabu-sabu.
Kecurigaan polisi terbukti, usai dilakukan penangkapan pada saat dibekuk dan d geledah ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi k/ristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,46 gram, tas warna hitam serta satu HP.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pada Senin 8 Agustus 2022 sekira pukul 15.00 WIB. Tim mendapat informasi bahwa ada penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh saudara AA.
Kemudian tim melakukan penyelidikan dan sekira pukul 19.00 WIB tim melakukan penangkapan dan penggeledahan di Tempat Parkir Mall Golden City, kata Daniel, Senin (12/9/2022).
Anggota yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti sabu miliknya.Maksud dan tujuan tersangka membeli narkotika jenis sabu untuk dijual kembali dengan harapan mendapatkan hasil uang.
Pelakunya kini sudah mendekam dalam penjara karena tindak pidana Melanggar Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.Tutupnya (DEVI)






