SURABAYA, BeritaTKP.com – Satresnarkoba polres pelabuhan Tanjung Perak, Bekuk pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Traffic Light, jalan Demak Surabaya, Senin (05-09-2022) malam.

Penangkapan tersebut sekitar pukul 21.00 Wib, dan pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial ES (48 th), warga jalan Tandes Lor Surabaya.

Selain Menangkap Tersangka inisial ES, petugas juga mengamankan barang bukti 1 poket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,24 gram dan celana jeans.

Kasat Narkoba AKP Hendro Utara mengatakan, tersangka ditangkap lantaran membawa narkoba yang disimpan didalam celana jeans nya.

Penangkapan tersebut berhasil dilakukan setelah petugas melakukan sidik, atas informasi adanya seorang pria membawa narkoba, ucap Hendro Utara, Minggu (11-09-2022).

Setelah tidak lama melakukan sidik, selanjutnya, petugas melihat pelaku saat menunggu lampu merah di jalan Demak. Sehingga dibekuk dan dilakukan penggeledahan.

Ketika digeledah didalam saku celana, ditemukan 1 poket narkoba. Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mako Polres, guna diproses tindak lanjut.

Kini tersangka berada di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Tutupnya (DEVI)