Lamongan, BeritaTKP.com – Seorang karyawan SPBU berinisial MF (34), warga Desa Rayunggumuk, Kecamatan Glagah, kedatapan menimbun ratusan liter BBM berjenis pertalite. MF akhirnya diamankan polisi pada Rabu Malam (7/9/2022) lalu, sekitar pukul 22.40 WIB. Pelaku menimbun sebanyak 590 liter BBM bersubsidi berjenis pertalite dalam 24 jerigen berbagai ukuran di rumahnya tanpa dilengkapi oleh dokumen resmi.

“Benar, pada Rabu (7/9/2022) malam lalu kami mengamankan MF karena menyimpan sebanyak 590 liter pertalite tanpa dilengkapi dokumen resmi dalam jeriken ukuran 20 liter dan 30 liter,” kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro, Kamis (8/9/2022) kemarin.

Puluhan Jerigen berisi ratusan liter pertalite disembunyi pelaku di rumahnya.

Anton menjelaskan, pelaku adalah seorang karyawan di sebuah SPBU yang berada di Kecamatan Sidayu, Kabupaten Greik. Pelaku melakukan aksinya dengan membeli BBM Pertalite pada saat pelaku bekerja di SPBU tempat kerjanya. Setiap kali melakukan pembelian, MF memanfaatkan 5 lembar surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi yang dikeluarkan oleh UPT TPI Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.

“Membawa 5 Lembar surat rekomendasi pembelian BBM Bersubsidi tertentu yang dikeluarkan oleh UPT TPI Campurejo, Kecamatan Panceng, Gresik yang masing-masing atas nama MF, LI, SW, NF dan SD,” jelasnya.

Setiap kali membeli, pelaku membawa 20 jeriken berukuran 20 liter dan 30 liter yang dimuat menggunakan menggunakan sebuah mobil dengan nopol W 1410 BF yang ia beli dengan harga Rp 10 ribu dan dijual eceran seharga Rp 12 ribu perliter.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, pertalite itu diperuntukkan bagi mesin pompa air. Padahal, pompa air tidak ada yang menggunakan BBM jenis Pertalite tapi hanya menggunakan solar,” jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa ratusan liter Pertalite dalam 13 jeriken ukuran 20 liter dan 11 jeriken ukuran 30 liter. Kendaraan pelaku juga tidak dimodifikasi, tapi pelaku hanya menggunakan jeriken saja yang diletakkan di dalam mobil. “Pelaku masih diperiksa secara intensif terkait perkara tindak pidana yang dilakukannya,” tegas Anton.

Pelaku, tandas Anton, akan dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau pasal 6 ayat 1 huruf b jo pasal 1 sub 3e UU RI Nomor 07 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi junto Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Harga Jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak khusus Penugasan. “Ancaman penjara bagi pelaku paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” pungkas Anton. (Din/RED)