JAKARTA, BeritaTKP.com – Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memastikan belum ada rencana untuk melakukan pemeriksaaan terhadap tiga Kapolda dalam kasus kematian Brigadir J.

Saat ini penyidik tengah fokus menyelesaikan berkas perkara 5 tersangka pembunuhan dan 7 tersangka obstruction of justice.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo

“Pemeriksaan 3 kapolda saya tegaskan belum ada sampai hari ini. Kita tidak boleh berasumsi,” kata Dedi kepada wartawan, Rabu (7/9).

Kendati demikian, Dedi mengatakan, informasi dari mana pun akan diterima oleh penyidik. Namun, penyidik hanya akan bekerja berdasarkan alat bukti, bukan asumsi.

“Biar Timsus bekerja sesuai dengan norma hukum dan kaidah-kaidah yang berlaku,” jelasnya.

Adapun ketiga kapolda yang disebut-sebut terlibat dalam kasus ini yaitu Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, dan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta.

Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Chandrawathi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (red)