Sumenep, BeritaTKP.com – Tim Resmob Sumenep berhasil gagalkan aksi penculikan yang dilakukan oleh 6 orang di Sumenep. Dalam aksi penggagalan tersebut, petugas melakukan penghadangan terhadap tiga mobil pelaku kemudian tangkap enam orang, Minggu (4/9/2022) kemarin, sekitar pukul 10.00 WIB.
Enam tersangka tersebut ditangkap di Desa Panaongan, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep. Sementara laki-laki yang diculik adalah inisial S (43) warga Desa Lapa Laok Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep. Sedangkan enam pelaku yang diamankan polisi, adalah SE (46), MH (35), HL (25), MR (38), SY (24) dan MH (50) semuanya warga Bangkalan.
Polisi amankan dan bawa 6 pelaku penculikan menuju Polres Sumenep.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan pelaku saat ini sudah diamankan di Satreskrim Polres Sumenep untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Enam pelaku sudah diamankan di Satreskrim Polres Sumenep. Mereka dihadang dan ditangkap setelah dicari selama 1,5 jam,” ucapnya, Senin (5/9/2022).
Dia menjelaskan, awalnya polisi menerima laporan dari pihak keluarga, bahwa S diculik orang tak dikenal. Sehingga, laporan ke Polsek Dungkek langsung ditindaklanjuti.
Korban diculik oleh orang yang naik mobil. Sebanyak tiga mobil yang dipakai untuk menculik. Diantaranya, Avanza, Mobilio, dan Innnova. Kasus itu kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Sumenep. “Kasatreskrim langsung memerintahkan Tim Resmob untuk menghadang tiga mobil. Termasuk Polsek Pasongsongan juga diperintah untuk memeriksa semua kendaraan melintas di wilayah pantura, ” katanya.
Hingga akhirnya, rombongan mobil pelaku kena hadang di Desa Panaongan, kemudian enam orang terlibat penculikan diringkus dan dibawa ke Polres Sumenep. Tak hanya pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu tali tampar yang digunakan untuk mengikat korban, mobil Honda Mobilio berwarna abu-abu metalik Nopol M 1399 HI dan sebilah pisau.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 328 dan 170 sub 351 jo 55, 56 KUH Pidana dan Undang-Undang darurat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Din/RED)





