Bekasi, BeritaTKP.com – Sopir truk trailer kecelakaan maut yang menewaskan banyak orang di Jalan Sultan Agung, Kranji, Bekasi, Jawa Barat, berinisial AS (30) ditetapkan menjadi tersangka.
“Sopir truk trailer sudah jadi tersangka,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki, Kamis (1/9/2022).
Menurut Kombes Hengki, penetapan tersangka terhadap sopir trailer itu berdasarkan alat bukti yang ada. Namun, tidak dijelaskan secara rinci terkait alat bukti dimaksud.
“Menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang ada,” ungkapnya.
Sementara Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo menambahkan sopir truk trailer akan disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang lalulintas.
“Disangkakan Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas. Ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun” ucap AKBP Agung Pitoyo. (RED)






