Menteri Kesehatan Tetapkan Tembakau Gorila Menjadi Narkotika Jenis Baru

650

Surabaya, BeritaTKP.Com – Akhir akhir ini banyak kasus yang mejerat para pelaku pengguna maupun pengedar narkotika jenis baru berupa tembakau, tembakau tersebut bernama Tembakau Gorila, tembakau  yang menjadi bahan perbincangan tersebut kini di tetapkan menjadi narkotika jenis satu.

Yang dimaksud dengan narkotika jenis I adalah narkotika yang dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Di tetapkanya tembakau gorila sebagai golongan narkotika jenis baru lantaran kandungan senyawa sejenis ganja yang ada pada tembakau cap Gorila ditetapkan sebagai narkotika jenis baru oleh Kementerian Kesehatan melalui Peraturan Menteri Kesehatan No 2/2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika yang ditetapkan pada 9 Januari lalu.

Senyawa yang berada di dalam tembakau yang sering di beri cap gorila tersebut bernama ab-Chminaca yang merupakan ganja sintetis, dan jika dikonsumsi dapat menyebabkan kerusakan ginjal akut, kejang, psikosis akut, halusinasi, efek kardiotoksik, bahkan koma hingga kematian.

Dan sebelumnya Badan Narkotika Nasional (BNN) meminta Kementerian Kesehatan menetapkan regulasi terkait sejumlah zat yang dianggap sebagai narkotika jenis baru. Sehingga Kemenkes mengadakan penelitian dan kajian komprehensif. Kemudian dilakukan pembahasan yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait seperti BNN serta Badan Pengawas Obat dan Makanan.(OL-4)

Perwakilan dari Peraturan Perundangan Biro Hukum Kementerian Kesehatan Sundoyo mengatakan jenis narkotika diatur dalam UU 35/2009 tentang Narkotika, tetapi ketika ada perubahan golongan atau penetapan baru berdasarkan Pasal 6 ayat 3, otoritas penetapannya diserahkan kepada Kementerian Kesehatan. @lutfi