BANDAR LAMPUNG, BeritaTKP.com – Anggota Walet Sat Sampta Polresta Bandar Lampung menangkap dua pria yang diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu pada Rabu (31/8/22). Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung Kompol Suwandi PS mengatakan keduanya berinisial RA (37) dan FR (21).

RA (37) dan FR (21)

“Tersangka diamankan saat patroli rutin, guna mengantisipasi tindak pidana C3, narkoba, tawuran, dan balapan liar,” katanya, Rabu (31/8).

Kegiatan patroli berlangsung di sekitar Jalan Singsingamaraja, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung, Lampung.

Saat patroli tim melihat gerak-gerik dua pria yang mencurigakan. Akhirnya petugas menghampiri dua pria tersebut yang sedang duduk di pinggir jalan.

“Saat petugas meminta identitas, dua pria tersebut terlihat ketakutan, sehingga petugas terpaksa menggeledah dan ditemukan berupa barang yang mencurigakan, yaitu pipet dibungkus tisu,” jelasnya.

Akhirnya, dua pria itu dibawa ke Poslek Tanjung Karang Barat untuk dilakukan pemeriksaan.

Hasilnya, polisi menemukan barang bukti lainnya, dari saku jaket RA didapati satu bong dan empat plastik klip kecil berisi sabu-sabu, tiga klip kosong berisi sisa sabu-sabu. Sementara, hasil tes urine dari keduanya dinyatakan positif menggunakan narkoba.

“Keduanya beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Tanjung Karang Barat guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (RED)