
Mojokerto, BeritaTKP.Com – Beberapa warga Japanan Kecamatan, Kemlagi .Kabupaten, Mojokerto yang merasa di rugikan terkait masalah kepengurusan sertifikat tanah melalui SMS (Sertifikasi Masal Swadaya) selama hampir 5 Tahun tidak kunjung selesai dan sudah membayar administrasi antara Rp 3 juta sampai Rp 5 juta, telah melaporkan Sentot Utomo mantan Kades Japanan Kecamatan, Kemlagi, Kabupaten, Mojokerto. Serta Fatimah Staf BPR. BUMI JAYA warga Desa Sawo Kecamatan,Kemlagi , Kabupaten, Mojokerto . ke SPKT Polda Jatim pada Hari Kamis 23 Februari 2017 dengan Laporan Polisi : LPB / 248 / II / 2017 / UM / JATIM keduanya di laporkan terkait kepengurusan sertifikat tanah melalui Program SMS keduanya dikenakan pasal 378 KUHP Jo pasal 372 KUHP Jo pasal 374 KUHP terkait Penipuan , Penggelapan serta Penyalagunaan wewenang Jabatan .
Warga merasa di tipu mentah – mentah pada 09 Maret 2012 oleh kedua oknum tersebut karena uang yang di bayarkan sekaligus surat sertifikat tanah telah di serahkan kepada Sentot Utomo dan Fatimah, sudah hampir 5 Tahun telah berlalu dan hanya di bayar dengan janji – janji palsu sehingga warga telah sepakat dan menempuh jalur hukum, secara lisan Sentot Utomo dan Fatimah staf BPR.BUMI JAYA mengumpulkan warga di Balai Desa dengan dalih pembayaran melalui BPR.BUMI JAYA , warga tidak merasa di pinjami uang dan tidak menerima uang oleh BPR.BUMI JAYA akan tetapi warga di haruskan membayar baik secarah cash maupun mengangsur selama 2 Tahun bahkan kalau ada keterlambatan membayar angsuran BPR.BUMI JAYA memberlakukan denda sebesar 20 % lebih .
Kuasa Hukum warga Japanan Purwadi. SH . mengungkapkan ,’’ sebagai Kuasa Hukum warga saya sudah berkoordinasi dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan ) terkait masalah keuangan BPR.BUMI JAYA dan juga ke OMBUSDMAN Jatim terkait masalah administrasi sedangkan untuk pidananya, saya limpahkan masalah ini ke POLDA JATIM jadi sudah jelas penindakan telah melibatkan beberapa pihak penegak Hukum yang menangani kepengurusan yang ada di Japanan, Kecamatan , Kemlagi , Kabupaten Mojokerto serta tidak menutup kemungkinan akan di kembangkan kasus yang sama yang ada di Mojokerto, dan saya siap mendampingi sampai kasus ini tuntas ,’’ begitu ungkap Purwadi.SH.
Masih kata Purwadi.SH. sudah banyak kasus kepengurusan tanah melalui program Prona maupun SMS yang rawan akan penyimpangan karena ini adalah program Nasional Pemerintah Pusat, yang Nota bene akan di pantau oleh masyarakat itu sendiri ataupun lembaga lainnya apabila ada temuan penyimpangan di lapangan maka masyarakat di beri keleluasaan dan tidak perlu takut untuk melaporkan kepada pihak berwajib .
Perlu di ketahui Persengkongkolan Jahat tersebut telah di rancang sedemikian rupa hingga berjalan bertahun – tahun karena Dirut BPR.BUMI JAYA, Yayuk Indrawati tak lain adalah istri Sentot Utomo, sedangkan Komisaris BPR, Afan adalah kakak dari Yayuk Indrawati dan juga kakak ipar Sentot, peran keluarga ini dalam membangun DINASTI Persengkokolan Jahat, warga tidak menyadari akan tindakan penipuan yang di lakukan oleh keluarga ini hingga memakan Ribuan korban dalam kepengurusan di setiap Desa yang ada di Kecamatan Kemlagi, Mojokerto . @ Red.