JAKARTA, BeritaTKP.com – Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah menjalani sidang kode etik terkait kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Hasil dari sidang etik tersebut akan diumumkan hari ini, Kamis (25/8/2022).
“Akan ditentukan pada hari ini juga,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Sidang digelar di ruang sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri. Sidang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri, sebagai ketua, sedang anggota sidang komisi ada Irwasum, Kadiv Propam, dan Gubernur PTIK.
“Sesuai dengan perintah Pak Kapolri, semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat,” ujar Dedi.
Dalam sidang ini, sebanyak lima saksi dihadirkan. Mereka adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal), Brigjen Pol. Benny Ali (mantan Karoprovost), Kombes Pol. Budhi Herdi (Kapolres Jakarta Selatan nonaktif), Kombes Pol. Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biro Paminal), dan Kombes Susanto (mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam).
Sementara Sambo hadir menggunakan seragam dinas. Di pundaknya masih tersemat pangkat jenderal bintang dua. (RED)






