Jombang, BeritaTKP.com – Kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Sumobito pada tahun 2019 diusut Kejari Jombang dan hasil dari penyelidikan tersebut, ditemukan kerugian negara lebih dari Rp 400 Juta. Tengku Firdaus selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jombang mengatakan bahwa penyelidikan ini digelar untuk mengusut dugaan tindka pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi untuk kelompok tani subsektor tanaman perkebunan komoditas tebu di Kecamatan Sumobito tahun 2019.
Sejumlah pihak pun sudah diperiksa sebagai saksi pada tahap penyelidikan. Antara lain dari unsur Dinas Pertanian Kabupaten Jombang, beberapa kelompok tani, pengecer dan distributor. Selanjutnya, Firdaus memimpin langsung ekspos kasus ini.
Tengku Firdaus selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jombang saat memberikan pernyataan.
“Kami simpulkan adanya bukti awal terkait penyimpangan penyaluran pupuk ini. Kemudian kami tingkatkan ke tahap penyidikan tanggal 5 Agustus 2022. Karena kami sudah menemukan bukti awal adanya penyimpangan proses perencanaan, pelaksanaan penyaluran dan sebagainya,” kata Firdaus kepada wartawan di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Rabu (24/8/2022) kemarin.
Fidaus menambahkan bahwa pihaknya juga sudah menemukan kerugian negara akibat korupsi panyaluran pupuk bersubsidi untuk tanaman tebu di Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Menurutnya, kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai lebih dari Rp 400 juta. “Kami sudah berkoordinasi dengan ahli auditor untuk menentukan kerugian negara. Hasil penghitungan sementara kurang lebih kerugian negara Rp 400 juta sekian,” ungkapnya.
Korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Sumobito tahun 2019 ini, kata Firdaus, dilakukan dengan beberapa modus. Salah satunya menyalurkan pupuk bersubsidi kepada para petani yang tidak memenuhi syarat. Karena mereka mempunyai lahan lebih dari 2 hektare.
Kedua, data alokasi pupuk bersubsidi yang diterima para pengecer lebih sedikit jika dibandingkan data pada rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) petani terhadap pupuk bersubsidi. “Juga kami temukan data-data yang ada di kelompok tani berkontrak di pabrik gula. Masih kami gali keterlibatan pihak-pihak,” jelas Firdaus.
Meski sudah pada tahap penyidikan dan menemukan kerugian negara, tambah Firdaus, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. “Kami akan membuat terang, menemukan alat bukti dan menetapkan tersangka,” tandasnya. (Din/RED)





