Magetan, BeritaTKP.com – Satlantas Polres Magetan musnahkan ratusan knalpot yang tidak masuk dalam standar. Ada sebabnyak 112 knalpot brong telah diamankan selama bulan Agustus ini. “Dari hasil operasi dalam beberapa waktu yang lalu terjaring ada 112 knalpot brong kami amankan. Ini karena masyarakat merasa terganggu dan melaporkan ke Polres Magetan,” ujar Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan, Selasa (23/8/2022) kemarin.
Tak hanya mengamankan 112 knalpot brong, Polisi juga mengamankan 34 sepeda motor saat balap liar. Ratusan knalpot brong tersebut dimusnakan dan bagi pemilik motor yang ingin mengambil motor masing-masing, wajib memasang knalpot sesuai standar.
“Jadi semua kami musnahkan, knalpot brong yang membuat berisik dan mengganggu masyarakat. Untuk yang ingin mengambil motor wajib memasang knalpot sesuai standar,” kata Ridwan.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Magetan AKP Trifonia Situmorang mengungkapkan bahwa puluhan motor yang diamankan itu telah melanggar Pasal 258 ayat 1 jo 106 Undang-Undang Lalu Lintas.
“Rata-rata sepeda motor yang diamankan juga melanggar spion, klakson utama, lampu rem, lampu utama, kemudian knalpot dan lain-lain. Masih banyak lagi,” kata Trifonia.
Ia menyebutkan operasi pengawasan dan penertiban knalpot brong itu akan terus dilakukan. Tidak hanya di malam hari, dia menegaskan Polres Magetan juga akan melakukan operasi itu pada pagi dan siang hari. “Operasi akan terus digelar baik pada pagi, siang dan malam hari,” tandasnya. (Din/RED)






