Tanjung Selor, BeritaTKP.com – Polda Kalimantan Utara melakukan Press Release tentang pengungkapan kasus narkoba pada Senin, (22/8). Kegiatan bertempat di Selasar Gedung B Mako Polda Kaltara. Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si. memimpin jalannya Press Release ini, didampingi oleh Irwasda, Kombes Pol. Eka Wahyudianta, S.I.K., M.Si., Dirresnarkoba, Kombes Pol. Agus Yulianto, S.Sos., S.I.K., M.Si., dan Kabid Humas, Kombes Pol. Budi Rachmat, S.I.K., M.Si.

Kegiatan Press Release ini mengungkap tentang 3 Kasus Perkara Narkoba  berjenis sabu dengan berat total 3,14 Kg dan ekstasi sebanyak 4.753 butir, dan menghadirkan 4 tersangka dari 3 lokasi penangkapan yakni Sebatik Tengah Kab. Nunukan, Tanjung Selor Hilir Kab. Bulungan dan Selumit Kota Tarakan

Atas perkara tersebut, tersangka di persangkakan pasal 114 Ayat (2) dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (RED)