Surabaya, BeritaTKP.com – Basmi sampai tuntas peredaran narkoba, Unit Reskrim Polsek Gubeng kembali berhasil mengamankan dua perempuan lantaran mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu, Minggu 07 Agustus 2022.
Diketahui identitas Tersangka ialah, Lusyah Umur 67 tahun, perempuan, pekerjaan jualan, Alamat Jl. Klakah Rejo – Kel Kandangan Kec Benowo Surabaya dan Arwati 44 tahun, perempuan, paruhbaya alamat Jl. Belang – Kel Patebon – Kec Kejayan, Kab Pasuruan.
Kapolsek Gubeng Kompol Sidik Efendi menjelaskan Penangkapan Tersangka, ia menyebutkan bahwa penangkapan ke-dua hasil dari pengembangan tersangka yang berhasil diamankan sebelumnya.
Usai melakukan pengembangan, unit Reskrim Polsek Gubeng langsung ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan pengawasan . hasil kedua Tersangka tak berdaya saat diamankan di tempat yang berbeda. Ungkap Sidik, Senin 22/8/2022.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Alat hisap dari botol bening yang sudah siap dengan sedotan, Pipet kaca putih dan sisa yang diduga sabu-sabu seberat 0,28 gram.
Hasil dari perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terang Sidik.Tutupnya (DEVI)






