Polisi Amankan 51 Poket Sabu-Sabu Dari Sopir Truk

315

Malang, BeritaTKP.Com – Bendot (36), warga Desa Tirtomoyo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang yang seharinya berprovesi sebagai sopir truk truck ini di amankan oleh Tim Buser Resese Narkoba Polres Malang.

Dan kini ia harus menanggung  perbuatanya, Bendot dijerat pasal 112 undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal, 12 tahun penjara.

Ia di tangkap oleh Tim Buser Resese Narkoba Polres Malang lantaran terbukti membawa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 51 poket senilai lebih dari Rp 10 juta, Pelaku dibekuk aparat kepolisian saat mengedarkan narkoba puluhan poket jenis sabu-sabu di Jalan Raya Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang,.

Iptu Suryadi selaku Kaur Bin Ops Satuan Reserse Narkoba Polres Malang menjelaskan, pelaku dibekuk saat hendak mengirimkan puluhan poket sabu-sabu“Setelah kita geledah, kami menemukan barang bukti berupa 51 poket sabu-sabu. Pelaku ini menjadi kurir narkoba diwilayah Kabupaten Malang,” ujarnya.

Pelaku bertugas sebagai pengirim poketan sabu-sabu saja dan pelaku sendiri sudah lama menjadi kurir sabu-sabu setelah lebih dulu menjadi pengguna naroba pelaku sendiri mengakui hanya mengirimkan poketan sabu-sabu saja.

Sementara itu, menurut pengakua Bendot, ia memperoleh barang dari seseorang berinisial E. Bendot sempat mengelak mengirimkan sabu-sabu tersebut. Namun pemilik sabu mendesak dan berjanji akan memberikan imbalan “Saya sempat menolak pak. Lalu dijanjikan akan diberi imbalan dan upah buat beli rokok,” aku Bendot.   @sul