Jakarta Barat, BeritaTKP.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Kalideres berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik karyawan di parkiran kantor yang berada di Jalan Daan Mogot KM 6, Kalideres, Jakarta Barat, yang terjadi pada Minggu (24/7/22) lalu.
Aksi pencurian tersebut berhasil terekam kamera CCTV sehingga membantu polisi untuk mengidentifikasi pelaku.
“Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), dari CCTV ini kemudian diidentifikasi pelakunya. Total pelaku pemetik atau pencuri ada tiga orang, sedang satu yang lainnya penadah,” kata Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar di Mapolsek Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (9/8/2022).
AKP Syafri menceritakan, seorang pelaku awalnya teridentifikasi dari kamera CCTV, kemudian dikenali berada di kawasan Terminal Kalideres.
“Pada tanggal 27 juli 2022, salah satu pelaku HR berhasil diamankan di Terminal Kalideres, kemudian dikembangkan sehingga dapat ditangkap rekan-rekannya yang lain, termasuk barang bukti,” jelas AKP Syafri.
Menurut AKP Syafri, setelah HR ditangkap, pencuri sepeda motor lainnya, yakni NG dan RK, diciduk di kediamannya di Kebon Nanas, Kota Tangerang.
Dari keterangan para pencuri tersebut, sepeda motor hasil curian dijual kepada seorang penadah bernama WA di Bunderan Kamal, Penjaringan, Jakarta Utara. Dari tangan para pelaku, diamankanlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru milik korban dan sebuah alat kunci leter T untuk melakukan aksi pencurian.
Ketiga pelaku pencurian disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana kurungan selama 7 tahun. Sementara itu, penadah WA disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun pidana. (RED)






