Dalam Sidang, Arsadi Ungkap Nilai Retribusi Sewa Lahan PT Smelting

339

Surabaya, BeritaTKP.Com – Sidang lanjutan dugaan korupsi restribusi dengan terdakwa Syaiful Bachri Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali mendatangkan saksi dan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Unggul Warso mendatangkan saksi saksi Arsadi yang saat itu menjabat Asisten I Pemkab Gresik mengaku dirinya yang membuat perjanjian sebagai dasar Perda Nomor 9 tahun 2002.

Selain mantan Asisten 1, dua saksi lain yakni sekertaris asisten 1 juga ikut diperiksa yakni Susiani maupun Saidah Rohmah. Dalam sidang, kedua saksi banyak mengaku tidak tahu kasus dugaan korupsi yang juga menyeret dua terdakwa lain yakni mantan Sekda Gresik Husnul Khuluq, Dukut Imam Widodo.

Dalam sidang tersebut saksi Arsadi mengaku dirinya pula yang mengganti salah satu lembar perjanjian yang mengatur pasal yang awalnya Rp 500 diganti dengan nilai Rp 300 yang wajib dibayarkan PT Smelting ke Pemkab Gresik dan Rp 200 untuk pemelihiaraan sarana prasarana PT Smelting agar tidak membahayakan nelayan yang mencari ikan.

Ia juga mengungkapakan “penggantian nilai restribusi dilakukan setelah dirinya melakukan telaah hukum pengganti 1 lembar pada pasal 7 setelah melakukan telaah hukum serta penggantian satu pasal dilakukan sebelum di tandatangani Bupati saat itu (Ma’sum Robbach),”.

Di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda tersebut Arsadi juga menegaskan tidak ada dua perjanjian yang memuat dua besaran nilai sewa antara Rp 500/meter dan Rp 300/meterJadi tidak ada perubahan perjanjian ditengah jalan, tetapi hanya satu perjanjian yang sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2002 yang ditandatangani Pak Bupati. Karena sesuai telaah hukum PT Smelting juga diwajibkan memelihara sarana prasarana agar tidak membahayakan nelayan yang mencari ikan di pelabuhan yang terbuat dari baja.

Menanggapi pengakuan mantan Asisten 1 Pemkab Gresik Arsasi yang mengganti salah satu pasal di Perda Nomor 9 Tahun 2002 setelah melakukan telaah hukum, kuasa hukum Syaiful Bachri, Edward Raimond makin yakin dengan hasil pemeriksaan saksi dalam persidangan bahwa dalam kasus yang dihadapi kliennya tidak merugikan negara karena restribusi yang dibayarkan sesuai dengan Perda. @rief