Surabaya, BeritaTKP.com – Kuasa hukum Moch Subchi Azal Tzani alias Mas Bechi mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan (replik) atas ajuan tersebut.
Tangapan tersebut dismapaikan JPU dalam sidang lanjutan kasus pencabulan santri dengan terdakwa Mas Bechi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sidang terdakwa Mas Bechi secara online beberapa hari yang lalu.
“Ada tiga poin krusial yang harus dia sampaikan terkait dengan eksepsi terdakwa. Pertama terkait kompetensi relatif, yakni kewenangan PN Surabaya untuk mengadili perkara ini. Hal itu sesuai dengan Pasal 5 Mahkamah Agung yang sudah mengeluarkan untuk pemindahan sidang dengan berdasarkan beberapa hal kondisifitas dan keamanan di Jombang,” jelas JPU, Tengku Firdaus, Senin (1/8/2022) kemarin.
Menurut JPU Tengku Firdaus, hal tersebut juga sesuai dengan rapat Forkopimda Jombang yang merekomendasikan pemidahan lokasi sidang, yang kemudian diteruskan ke Mahkamah Agung.
Kemudian keberatan yang kedua, yakni terkait tidak cermat, tidak lengkapnya dakwaan sebagaimana yang dibicarakan di Pasal 3 ayat 2 KUHAP, tim penasehat hukum terdakwa berdalih bahwa tidak ada uraian terkait kekerasan dan ancaman kekerasan.
“Terkait keberatan kedua, itu sudah masuk pokok materi perkara. Begitu pun keberatan ketiga juga hampir sama, yakni dakwaan tidak lengkap karena beberapa kutipan kata-kata dalam surat dakwaan yang ditafsir oleh penasehat hukum,” paparnya.
Sementara Kuasa Hukum Mas Bechi, Riyadi Slamet mengaku bahwa pihaknya menghormati jawaban JPU atas eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa.
Pihaknya juga percaya bahwa secara materi, swebenarnya adalah hal yang berta menlajutkan kasus ini ke pangadilan, namun karena desakan luar, maka ada kecenderungan perkara ini dipaksakan.
“Seandainya JPU mau membuka fakta betapa kasus ini tiga kali bolak balik P19 secara surat resmi, dan tiga kali secara pertemuan lisan dengan penyidik kasus ini sudah berakhir dengan SP3. Sebab kan menjadi fakta petunjuk JPU tidak mampu dipenuhi penyidik. Sayang fakta ini tidak jujur diungkapkan JPU dan terkesan ditutup-tutupi dengan argumentasi hukum lainnya,” ungkap Riyadi.
Menurut Riyadi, kasus ini sebenarnya urusan nyali untuk berani mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi.
“Kita lihat saja nanti Majelis Hakim bersikap bagaimana terhadap hal ini. Kita berharap agar eksepsi dikabulkan agar semua berjalan jujur dan terbuka tanpa ada rekayasa,” ujarnya. (Din/RED)





