Kesaksian Mantan Bupati Gresik KH Robbach Dalam Sidang Korupsi Restribusi Sewa Laut

823

Surabaya, BeritaTKP.Com – Sidang dugaan korupsi retribusi sewa laut antara Pemerintah Kabupaten Gresik dengan PT Smelting, dilaksanakan dan mantan Bupati Gresik Robbach Ma’sum memberikan kesaksian dalam sidang dugaan korupsi retribusi sewa laut antara Pemerintah Kabupaten Gresik dengan PT Smelting, Syaiful Bachri (eks pejabat Smelting).

Para saksi yang dihadirkan pada persidangan dugaan korupsi retribusi sewa perairan laut antara Pemerintah Kabupaten Gresik dengan PT Smelting, memberikan keterangan yang meringankan posisi dua terdakwa, yaitu Syaiful Bachri dan mantan Sekda Gresik Husnul Khuluq, Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda antara lain mantan Bupati Gresik KH Robbach Ma’sum dan Tarso Sugito mantan hukum Pemkab Gresik.

Dan turut dihadirkan beberapa saksi dari staf Pemkab Gresik isi keterangan mereka rata-rata senada. Tak pelak, hal itu memperingan posisi para terdakwa dalam keterangannya, para saksi membenarkan bahwa tarif yang harus dibayar dalam perjanjian sewa retribusi perairan laut antara Pemerintah Kabupaten Gresik dengan PT Smelting hanya Rp 300 atau sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2002.

Senada dengan saksi Tarso Sugito, selain memberikan keterangan soal kebenaran bahwa Perda Nomor 9 Tahun 2002 mengatur tarif sebesar Rp 300/ meter dan keterangan yang sama soal ketentuan tarif, mantan Bupati Gresik KH Robbach Ma’sum juga mengakui bahwa perjanjian tersebut terjadi ketika dirinya masih menjabat.

Mantan Bupati Gresik KH Robbach Ma’sum saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Syaiful Bachri dan Husnul Khuluq ““Memang perjanjian kerjasama dan Perda di buat saat saya menjabat,” ungkapnya.

Kasus ini berawal dari perjanjian sewa perairan laut antara Pemkab Gresik dengan PT Smelting pada tahun 2006 Nomor : 1418 Tahun 2006, Nomor : SAD-437/OL-G/X/2006 tanggal 11 Oktober 2006 yang Menyepakati Uang Kontribusi  yang wajib dibayarkan oleh PT Smelting Kepada Pemkab Gresik  dengan perhitungan 686.720 m2 x 10 tahun x Rp. 500 = Rp.3.433.600.000,- .

Namun dengan nomor dan tanggal Perjanjian yang sama pada pasal 7 terdapat Perubahan sehingga Sewa Sebagian Perairan Laut dari PT Smelting kepada Pemerintah Kabupaten Gresik sebesar :  686.720 m2 x 10 tahun x Rp. 300 = Rp. 2.060.160.000,- dan perbaikan sarana dan prasarana selama masa sewa berlangsung dengan perhitungan 686.720 M2 X 10 Tahun X 200/ m2 = Rp. 1.373.440.000.

Hal ini diketahui setelah pemeriksaan rutin  BPK RI tahun 2013 dan  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah kabupaten Gresik tahun 2013 Nomor: 81.B/LHP/XVIII.JATIM/05/2014 Tanggal 26 Mei 2014, BPK menemukan adanya   Ketidakjelasan pembayaran Retribusi Sewa Perairan oleh PT.SMELTING kepada Pemkab Gresik.

Pada sebelumnya  JPU Gede Putera Perbawa mendakwa mantan Sekda Gresik Husnul Khuluq, Dukut Imam Widodo dan Syaiful Bachri dengan  pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 TAHUN 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  @lutfi