Bangkalan, BeritaTKP.com – Satreskrim Polres Bangkalan berhasil bekuk 5 pelaku yang terlibat perkara pencurian motor, yakni S (25), warga asal Sampang bersama 4 pelaku lainnya, yakni MA (23), H (34), RA (30) serta RO (32), ke empat pelaku ini berasal d ari Bangkalan. Sementara satu pelaku lagi masih berstatus DPO.

Dalam kasus tersebut, sebanyak dua orang memiliki peran sebagai pemetik, satu orang pemantau situasi serta dua orang pelaku sebagai penadah. “Terdapat tiga pelaku yang bekerjasama yakni S serta RO sebagai pemetik sedangkan MA akan mengamati situasi saat dua pelaku beraksi,” ujar Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, Selasa (26/7/2022) kemarin.

Gambar ilustrasi.

Selesai ketiganya mendapatkan barang sasarannya, mereka membawa ke dua penadah yakni H serta RA. Dari hasil penjualan pada dua penadah, ketiga membagi hasil dari menjual barang curiannya. “Selesai dijual pada penadah, lalu dua penadah itu akan menjual kembali ke pelaku B yang saat ini masih buron,” katanya.

Wiwit mengatakan, para pelaku tersebut diamankan di rumah masing-masing. Beberapa pelaku masih menyimpan barang bukti pencurian serta satu pelaku diketahui menyimpan senjata api ilegal. “Dari rumah salah salah satu pelaku berinisial RO kedapatan membawa sejata api ilegal berjens revolver atau rakitan beserta tiga peluru saktif serta satu selongsong amunisi. Dari temuan tersebut, kami dalami untuk mengetahui asal senjata itu” tambahnya.

Ia juga mengatakan, terdapat tiga pelaku yang ditembak pada bagian kaki. Hal itu dilakukan disebabkan pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas saat penggerebekan dilakukan. “Kami akan tindak tegas pelaku kejahatan serta untuk tiga pelaku kami lumpuhkan disebabkan melakukan perlawanan pada petugas,” pungkasnya. (Din/RED)