Surabaya, BeritaTKP.com – Dua sejoli tertangkap polisi usai melakukan hal tak terpuji di sebuah warung kopi (warkop) yang berada di Jalan Kembang Kuning, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.
Dua sejoli tersebut adalah JR (23), warga asal Gubeng Masjid dan NM (21), warga asaL Menur, Kota Surabaya. Pasangan tersebut rupanya melakukan pencurian sepeda motor, lalu terpergok oleh pemilik motor.
Kapolsek Tegalsari Kompol AR Dwi Nugroho menjelaskan kronologi pencurian tersebut. Awalnya korban berinisial BH (47) sedang nongkrong di warkop kawasan Kembang Kuning.
Kedua pelaku datang, lalu merusak kunci setir motor korban dan membawanya kabur dengan mendorongnya.
JR dan NM, sepasang kekasih yang ketahuan mencuri motor di warkop kawasan Kembang Kuning.
“Setelah didorong sekitar 5-10 meter, korban mengetahui kalau motornya tidak ada di parkiran, lalu melihat ke arah jalan ternyata dibawa seseorang yang tak dikenalnya,” kata Dwi, Senin (25/7/2022).
BH bersama temannya BI (21) mengejar pelaku, lalu menangkapnya. Saat itu pelaku menjadi korban hajaran massa warga, dia dipukuli hingga babak belur, baju yang dikenakannya pun juga penuh dengan bekas darah mengering.
“Yang dipukuli hanya yang lelaki, petugas lalu datang menyelamatkan pelaku dari amukan warga,” ujarnya.
Setelah mengamankan kedua pelaku, petugas membawa mereka ke klinik untuk mengobati luka-luka dan selanjutnya ke Polsek Tambaksari untuk menjalani pemeriksaan.
“Saat diinterogasi pelaku mengaku kalau mencurinya tidak berudua, tetapi dengan pelaku lainnya berinisial Itong yang masih dalam pengejaran kami,” tuturnya.
Adapun barang bukti yang disita dari aksi pencurian itu berupa kunci T dan motor Honda Beat bernopol L 6496 AAA.
Sepasang kekasih tersebut dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (Din/RED)





