Gabungan Polsek, Polres, Dan Satpol PP Kabupaten Tuban Gerebek Pabrik Dan Musnalkan Puluhan Liter Miras

383

Tuban, BeritaTKP.Com – Gabungan Petugas dari jajaran Polsek Semanding dibantu anggota Polres Tuban dan juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban kembali melakukan oprasi pengrebekan dan kali ini petugas gabungan tersebut menggerebek pabrik minuman keras (Miras) jenis Arak.

Diketahui pabrik Arak tersebut milik Dasminto (40), berada di area persawahan Dusun Cumpleng, Desa Ngino, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban dan saat dilakukan pengrebekan pelaku sudah bersiap kabur dengan membawa barang bukti bahan untuk produksi Arak.

Penggerebekan tersebut berawal dari laporan warga dan guna untuk menindaklanjuti laporan itu anggota melakukan pengrebekan dengan melibatkan puluhan personil gabungan dari Polsek, Polres Tuban dan juga Satpol PP kabupaten tuban.

Dan saat mendekati lokasi pabrik Arak yang ada di area persawahan itu petugas mengetahui pemilik pabrik meinggalkan lokasi dengan membawa mobil pick up L300. Yang mana kendaraan tersebut bermuatan dua bull berisikan bahan pembuatan Arak yang berasal dari lokasi.

Kapolsek Semanding Tuban, AKP Desis Susilo menjelaskan “Dalam kegiatan ini kita berhasil mengamankan pemiliknya dan juga barang bukti bahan pembuat Arak. Untuk bahan Baceman (bahan pembuat Arak) sebanyak 2000 liter dan langsung kita musnahkan, kita awalnya mendapatkan informasi dari warga masyarakat. Selanjutnya kita melakukan operasi untuk menertibkan lokasi Pabrik Arak tersebut dengan melibatkan anggota Polres, Polsek Semanding dan Satpol PP,”.

AKP Desis Susilo juga menambahkan “Pelaku dan barang bukti langsung kita bawa ke Polsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku bisa dijerat dengan pasal 16 (1) jo 19 (1) perda no 9 thn 2016 tentang pengawasan, pengendalian, penjualan peredaran minuman beralkohol,”.

Dalam penggerebekan tersebut petugas gabungang berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas gabungan itu adalah satu mobil pick up nopol S 9976 HE, dua bull yang berisikan baceman, 61 drum warga biru, 25 tabung elpiji ukuran 3 kilogram, dan satu plastik tutup botol. Sebanyak 25 tabung gas elpiji tersebut digunakan oleh pelaku untuk proses menyuling minuman keras itu. @sul