Kepanikan Mantan Kades Japanan Terkait Pungli, Wartawan di Ancam

342
Bukti Pembayaran Angsuran Di PT. BPR Bumi Jaya , Mlagi

Mojokerto,BeritaTKP.Com – Kekhawatiran seseorang yang tersangkut masalah Hukum, akan menjadi Bom waktu terkait perbuatan yang di lakukannya, apabila seseorang benar dan bersih tidak merasa bersalah maka tidak ada kekhawatiran dalam dirinya adapun kepanikan yang menghantui adalah cermin bahwa seseorang telah berbuat salah dan melanggar Hukum.

Pemerintah Pusat telah berupaya membarantas Korupsi di Negeri ini untuk menjadikan masyarakat yang sejahtera aman dan nyaman serta kemakmuran dalam menjalani hidup sehari-hari, masyarakat jangan sampai buta akan Informasi tentang Program Pemerintah demi kesejahteraan masyarakat Bersama, supaya masyarakat sendiri yang akan mengontrol kinerja intansi pemerintah yang terkait pelayanan publik, warga Japanan Kecamatan, Kemlagi. Kabupaten Mojokerto dalam kepengurusan sertifikat tanah melalui program SMS (Sertifikasi Masal Swadaya) yang telah di beritakan oleh Redaksi Media BeritaTKP Edisi 16 minggu lalu telah melibatkan Oknum BPR.Bumi Jaya Kemlagi dan mantan Kades Japanan Sentot  Utomo,

setelah Koran BeritaTKP di terima oleh keluarga Sentot, besoknya Sentot menyuruh orang lain untuk menghubungi Pimpinan Redaksi BeritaTKP terkait keberatan dan tidak terima tentang pemberitaan dengan judul Persengkokolan Jahat Mantan Kades dan Oknum BPR Tileb Uang Pengurusan Sertifikat Tanah, yang menyangkut Sentot Utomo seperti di kutip percakapan melalui HP seluler sekitar jam 10.23 Wib (08/02/2017) .

[irp posts=”9296″ name=”Persengkongkolan Jahat Mantan Kades Dan Oknum BPR Tilep Uang Kepengurusan Sertifikat Tanah”]

’’mas, saya tidak terima kalau saudaraku  di beritakan di koran dan saudaraku itu tidak terlibat dalam kasus pungli kepengurusan sertifikat tanah apabila sampai saudara saya di periksa Kepolisian atau Kejaksaan, maka awas anak buah sampeyan, akan saya  penjarakan karena di Mojokerto banyak Wartawan yang di penjara ,’’ begitu ancam penelepon dengan Nomor 081332674XXX yang mengaku saudaranya Sentot Utomo yang menyembunyikan Indentitas dan nama.

Media BeritaTKP memberitakan Kasus perkasus di dasari oleh bukti – bukti yang Valid dan Aktual baik dengan data – data pendukung yang di jadikan bukti sehingga profesionalisme jurnalis tetap terjaga, berdasarkan Tim Investigasi Divisi Ungkap Kasus, ada keterlibatan Sentot Utomo dan Fatimah Oknum BPR. Bumi Jaya Kemlagi dari keterangan warga Japanan dan Kades Japanan Harianto, bahwa kepengurusan sertifikat tanah yang berjalan selama 4 tahun mulai Maret tahun 2012 sampai saat ini Februari 2017 belum kelar , setiap peserta pemohon di kenakan biaya Rp 3.5 juta sampai Rp 5 juta dan pembayaran sudah di lunasi melalui BPR.Bumi Jaya baik tunai maupun kredit selama 2 tahun dan bukti pelunasannya ada .

Kades Japanan Harianto ketika di Konfirmasi Tim Investigasi Divisi Ungkap Kasus di rumahnya terkait kepengurusan Sertifikat tanah mengatakan ,’’ saya mas menguruskan sertifikat tanah Prona hanya 3 bulan saja sudah selesai dan biaya lebih murah antara Rp 450 ribu – 500 ribu saja , saya sendiri heran (SMS) Sertifikasi Masal Swadaya yang di urus mantan Kades Japanan Sentot dan Fatimah Staf BPR kok lama sekali apalagi biayanya sangat mahal ,’’ jelas Kades Harianto .

Ketika di temui Tim Investigasi Divisi Ungkap Kasus mantan Kades Japanan Sentot Utomo di rumahnya, Sentot sedang tidak berada di tempat dan di temui oleh karyawannya ,’’ Bapak ndak ada mas sedang keluar , tapi kalau sampean menunggu ya silahkan pulangnya jam berapa saya tidak tau ,’’ ujarnya . Bersambung .@ Red .