Jember, BeritaTKP.com – HM (52), warga Jalan merpati Link Cangkring, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, di laporkan ke Polsek Patrang, pasalnya ia nekat melakukan penggelapan seekor sapi jenis limosin milik tetangganya yang bernama Latifatun (35), yang beralamat di link Cangkring, Kelurahan Jumerto, Kecamatan Patrang.

Dalam keterangannya, Kapolsek Patrang AKP Hery Supadmo, SH mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat, 10 Juni 2022. Korban diberitahu oleh tetangganya bahwa sapi miliknya yang di pelihara oleh pelaku telah di jual. Mendengar hal tersebut, korban kemudian mengecek kandang, dan mendapati kandang telah kosong, membenarkan kabar bahwa sapi tersebut telah dijual pelaku tanpa sepengetahuannya. Maka dari itu, korban langsung malapor ke Polsek Patrang.

“Setelah melakukan Penyelidikan Unit Reskrim Polsek Patrang berhasil mengamankan 1 (satu) ekor sapi laki-laki jenis Limusin milik korban yang di jual ke Sdr Jetem warga kelurahan bintoro serta berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang mana pelaku telah menjual tanpa ijin seekor sapi milik korban sebesar Rp. 16 (enam belas juta rupiah) sedangkan hasil penjualan di pergunakan untuk kehidupan sehari-hari.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini HM diamankan ke Polsek Patrang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. (Din/RED)