Cimahi, BeritaTKP.com – Salah satu dari komplotan para pembobol minimarket terpaksa harus ditembak petugas lantaran melakukan perlawanan saat diciduk oleh Reskrim Polres Cimahi dan Polsek Padalarang.
Empat orang pelaku ini merupakan pelaku pencurian dua mini market di Gadobangkong, Kecamatan Padalarang, KBB beberapa pada Juni 2022. Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan mengatakan, kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini terjadi di dua minimarket yang berbeda selama bulan Juni 2022.
“TKP nya di mini market Jalan Raya Gadobangkong No. 147 dan mini market Jalan Raya Gadobangkong No. 100 RT 02/03 Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB),” katanya dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa 19 Juli 2022.
Ia menyebut, pihaknya mengamankan empat orang pelaku, antara lain Ridwan dan Kusnadi yang berperan sebagai pengambil barang. Sedangkan, Ramdani dan Kusnadi berperan sebagai penadah barang curian.
“Para pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat dengan menggunakan alat bantu berupa meja lalu merusak atap,” sebutnya.
Selanjutnya, kata dia, para pelaku masuk ke dalam melalui plafon yang dirusak dan masuk ke dalam toko dan mengambil barang-barangnya.
“Modus dua pelaku ini beberapa hari sebelum beraksi melakukan pemantauan situasi sekitar dan pada hari H, masuk lewat atap minimarket,” katanya.
Ia menuturkan, dari tangan pelaku pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 buah sweater hoodie warna abu, 1 buah celana Levis panjang warna abu, 1 buah baju kaos warna hitam, 1 pasang sendal merk weidenmann, 2 buah helm merah merk Ink.
“Kami juga mengamankan barang bukti lain, yakni 1 unit kendaraan roda dua merk Yamaha Mio J nopol D-2383-SAK (sarana kejahatan), 1 buah STNK kendaraan roda dua merk Yamaha Mio J nopol D-2383-SAK,” sebutnya.
“Kemudian, 1 buah sweater hoodie warna coklat, 1 buah baju kaos warna biru, 1 buah celana levis panjang warna hitam, 1 pasang sendal merk swalow warna hitam dan 12 buah coklat berbagai jenis (hasil curian masih ada pada tangan tersangka. Serta
1 buah HP didapat dengan cara membelinya dengan menggunakan uang hasil penjualan barang kejahatan,” bebernya.
Ia menyebut, dalang dari aksi pencurian dengan cara pembobolan ini adalah tersangka Ridwan yang baru keluar dari sel tahanan dengan kasus serupa.
“Kerugian yang diderita minimarket tersebut masing-masing mencapai Rp 30-35 juta,” sebutnya.
Ia mengaku, pihaknya pun melakukan tindakan tegas dan terukur kepada salah seorang pelaku lantaran melakukan tindakan yang berbahaya.
Menurutnya, tindakan para pelaku ini meresahkan masyarakat, terlebih pemilik usaha minimarket lantaran tindakan tersebut mengganggu juga perekonomian sekitar.
“Atas tindakan tersebut, para pelaku curat dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun. Sedangkan, untuk penadah dijerat Pasal 480/481 KUHPidana dengan ancaman penjara 4 tahun,” pungkasnya.
“Modus dua pelaku ini beberapa hari sebelum beraksi melakukan pemantauan situasi sekitar dan pada hari H, masuk lewat atap minimarket,” katanya.
Ia menuturkan, dari tangan pelaku pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 buah sweater hoodie warna abu, 1 buah celana Levis panjang warna abu, 1 buah baju kaos warna hitam, 1 pasang sendal merk weidenmann, 2 buah helm merah merk Ink.
“Kami juga mengamankan barang bukti lain, yakni 1 unit kendaraan roda dua merk Yamaha Mio J nopol D-2383-SAK (sarana kejahatan), 1 buah STNK kendaraan roda dua merk Yamaha Mio J nopol D-2383-SAK,” sebutnya.
“Kemudian, 1 buah sweater hoodie warna coklat, 1 buah baju kaos warna biru, 1 buah celana levis panjang warna hitam, 1 pasang sendal merk swalow warna hitam dan 12 buah coklat berbagai jenis (hasil curian masih ada pada tangan tersangka. Serta
1 buah HP didapat dengan cara membelinya dengan menggunakan uang hasil penjualan barang kejahatan,” bebernya.
Ia menyebut, dalang dari aksi pencurian dengan cara pembobolan ini adalah tersangka Ridwan yang baru keluar dari sel tahanan dengan kasus serupa.
“Kerugian yang diderita minimarket tersebut masing-masing mencapai Rp 30-35 juta,” sebutnya.
Ia mengaku, pihaknya pun melakukan tindakan tegas dan terukur kepada salah seorang pelaku lantaran melakukan tindakan yang berbahaya.
Menurutnya, tindakan para pelaku ini meresahkan masyarakat, terlebih pemilik usaha minimarket lantaran tindakan tersebut mengganggu juga perekonomian sekitar.
“Atas tindakan tersebut, para pelaku curat dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun. Sedangkan, untuk penadah dijerat Pasal 480/481 KUHPidana dengan ancaman penjara 4 tahun,” pungkasnya. (RED)






