Surabaya, BeritaTKP.com – Mantan Bupati Probolinggo yang berinisial HA kini dimasukkan ke blok isolasi mandiri di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Kamis (14/7/2022), usai sempat ditahan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sudah diterima tadi sekitar pukul 10.00 WIB,” kata Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji.

Menurut dia, HA diserahkan langsung Jaksa KPK Arif Suhermanto. Kemudian diterima petugas registrasi rutan. HA dilimpahkan dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK. Pelimpahannya tetap ke rutan, tepatnya Rutan Surabaya, karena statusnya masih sebagai tahanan.

“Karena masih ada upaya banding, statusnya masih sebagai tahanan A4 atau tahanan pengadilan tinggi,” jelas Zaeroji.

Sementara itu, Kepala Rutan Klas I Surabaya Hendrajati mengatakan bahwa penitipan ini bersifat sementara. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa HA harus mengikuti SOP yang berlaku. Setelah diperiksa petugas kesehatan, HA langsung dimasukkan ke blok isolasi mandiri selama minimal 7 hari ke depan.

Hendrajati tidak bisa memastikan sampai kapan HA di Rutan Surabaya. Namun, HA akan dipindah jika sudah ada putusan dari pengadilan dan tidak ada upaya hukum lagi.

“Jika sudah tidak ada upaya hukum lanjutan, yang bersangkutan akan dipindah ke lapas, kemungkinan yang dekat dengan domisilinya,” ujarnya. (Din/RED)