Pasuruan, BeritaTKP.com – Unit Reskrim Polsek Wonorejo berhasil menangkap DI (24) warga asal Dusun Karangnongko, Desa Karangmenggah, Kecamatan Wonorejo, Pasuruan. DI ditangkap lantaran sempat menggondol sepeda motor milik tetangganya.

DI dilaporkan membawa lari sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi N 4096 TDB milik M. Riski Mubarok (21). Korban adalah tetangga pelaku satu desa.

“Waktu itu aksi pencuriannya pada Jumat (17/6/2022) lalu sekitar pukul 19.30 WIB. Pelaku mencuri sepeda motor Honda Scoopy saat diparkirkan di depan rumahnya,” kata Kapolsek Wonorejo, AKP Sumaryanto, Selasa (12/7/2022).

Sumaryanto mengatakan korban sempat mendatangi rumah pelaku setelah kehilangan motor. Sebab, korban mengenal ciri-ciri pelaku yang merupakan tetangganya sendiri.

Namun saat didatangi, korban tak menemukan pelaku. Sehingga pada Kamis (7/7/2022) korban melaporkan kasus curanmor itu ke Polsek Wonorejo.

Setelah beberapa hari tidak terlihat, pelaku akhirnya pulang ke rumahnya pada Sabtu (9/7/2022) lalu. Korban yang mengetahui keberadaan pelaku langsung menghubungi kepala desa dan kepolisian.

“Saat Hendak diamankan oleh polisi warga sudah berkerumun di sekitar rumah pelaku. Untuk menghindari amukan warga, pelaku langsung diamankan ke Polsek Wonorejo,” imbuhnya.

Di hadapan petugas, DI mengakui aksi pencurian motor tidak dia lakukan sendirian. Melainkan bersama rekannya beridentitas Irul, warga Dusun Puntir, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. (RED)