Sampang, BeritaTKP.com – Kapolres Sampang, AKBP Arman menjelaskan bagaimana kronologi terkait dugaan pembunuhan terhadap bocah berumur 6 tahun di Dusun Barat, Desa Mandangin, Kabupaten Sampang, Senin (11/7/2022) kemarin. Pelaku saat itu sempat menginap di rumah korban sebelum peristiwa pembunuhan itu.
Lima hari sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, pelaku berinisial AM sempat menginap di rumah korban berinisial DF di Dusun Barat, Desa Mandangin selama 5 hari. Sejak hari itu korban dan pelaku terus berteman.
“Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, lima hari sebelum hilang pelaku pernah menginap di rumah korban,” kata AKBP Arman.
Terungkap, pada hari Sabtu (9/7/2022) lalu korban menghilang bersama AM. Sejak saat itu korban tidak kembali dan dicari keluarganya. Sehingga pada hari minggu salat Idul Adha, korban ditemukan di saluran air dengan lebar 60 x 80 cm.
Pada saat itu tersangka AM membawa korban ke belakang rumah ibu tirinya. Lokasinya tidak terlalu jauh dari rumah korban. Di belakang rumah itu, korban diikat. Termasuk dipukul menggunakan batu berkali-kali.
“Di sana korban dibekap mulutnya menggunakan kerudung. Kemudian kaki dan tangan diikat. Karena masih meronta, korban lehernya dijerat menggunakan tali. Selanjutnya korban dipukul berkali kali di bagian kepala menggunakan batu, ” katanya.
Arman menambahkan, dari hasil identifikasi, ditemukan kekerasan akibat benda tumpul di bagian kepala. Termasuk adanya bekas kekerasan di bagian leher korban.
Ditambah, tersangka AM diduga sengaja melakukan kekerasan terhadap korban. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi. (Din/RED)






