Lamongan, BeritaTKP.com – Badan Pertahanan Nasional (BPN) akan melakukan pengukuran tanah, membuat ratusan warga penduduk Desa Dateng, Kecamatan Laren yang menempati tanah terkait menggelar unjuk rasa. Karto Suharjo, koordinator aksi demo warga mengatakan aksi ini mereka lakukan karena BPN berniat mengukur lahan rawa desa setempat. Ia menyebut tanah yang akan diukur masihkah berstatus sengketa.

“Hari ini kita kembali melakukan aksi sebagai bentuk penolakan petugas BPN yang rencananya akan mengukur tanah lahan rawa yang kami anggap masih bermasalah,” kata Karto, Senin (11/7/2022) kemarin.

Demo massa didominasi oleh emak-emak ini juga sempat menduduki lahan yang akan diukur. Mereka juga membawa sejumlah poster tuntutan dan mengecam rencana BPN.

Karto mengungkapkan, dalam aksi kali ini ada beberapa tuntutan yang mereka usung. Salah satunya yakni mengembalikan fungsi rawa seperti semula pada lahan yang akan diukur. Ini karena fungsi rawa telah beralih menjadi tambak ikan.

“Akibat alih fungsi rawa tersebut, masyarakat khususnya petani kesulitan mendapatkan air. Sejak rawa ini beralih fungsi menjadi tambak, masyarakat petani di Desa Dateng khususnya dan desa lain sangat kesulitan mendapatkan air,” jelas Karto.

Karto menjelaskan pada tahun 2011 lalu di rawa Desa Dateng sempat akan ada pengerjaan Waduk Jabung Ring Dike. Namun, setelah proyek ini mandek, warga banyak memanfaatkan lahan untuk dijadikan tambak ikan. Ironisnya warga yang menggarap ternyata bukan warga setempat tapi dari luar.

“Ironisnya warga yang menggarap lahan rawa tersebut bukanlah asli masyarakat setempat melainkan dari luar,” tutur Karto.

Selain menolak pengukuran tanah, lanjut Karto, pihaknya juga akan memperjuangkan ke DPRD Lamongan dan kantor BPN dengan massa lebih besar. Aksi ini sendiri juga mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan TNI Lamongan.

Sampai dengan aksi warga berakhir, petugas BPN yang rencananya melakukan pengukuran lahan tidak menampakkan diri dan pengukuran juga belum dilakukan.

Terpisah, Kepala BPN Lamongan Eko Jauhari mengatakan, terkait keinginan warga agar tidak melakukan pengukuran, pihaknya mempersilakan untuk bertanya ke majelis hakim. Karena yang meminta untuk harus dilakukan pengukuran adalah majelis hakim Pengadilan Negeri Lamongan.

“Kalau yang ini (permintaan tidak melakukan pengukuran) silakan ke majelis hakim, karena yang minta harus diukur majelis hakim,” ujar Eko.

Eko mengungkapkan, prinsip pengukuran tanah tidak dapat dilaksanakan jika kondisinya tidak aman, nyaman dan lancar. Karena hal itu, petugas membatalkan rencana pengukuran dan kembali ke kantor karena ada pengadangan.

“Prinsip pengukuran jika tidak dapat dilaksanakan dengan aman, nyaman dan lancar, maka petugas balik kantor. Sebetulnya tidak harus diukur kalau untuk Hakim lakukan sidang Setempat atau Peninjauan Setempat (PS) yang penting tahu objek perkaranya,” tandas Eko. (Din/RED)