Surabaya, BeritaTKP.com – Tujuh Tersangka kini berhasil diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya Tersangka mengaku ngaku jadi Anggota Jatanras dan BNN.
Dalam rangka press realis sekira jam 15.00 wib yang diadakan di lapangan A Polrestabes Surabaya dan dihadiri langsung kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana, Wakapolres AKBP Hartoyo dan kasi Humas Kompol Faqih , 06/07/22.
Kronologis kejadian dan penangkapan pada saat Team Oprasional Resmob polrestabes surabaya melakukan penyelidikan pada hari Selasa 24/5/ 2022 .Dari hasil introgasi anggota tersangka si SBS menyewa mobil Sigra dan si HL menjual hasil curiannya dengan seharga 5,500.000 ribu rupiah.
Diketahui tujuh pelaku tersebut berinisial (HL 32 tahun) jenis kelamin Lk asal perum parawisata Sidoarjo, AY Jenis kelamin ( Lk 44 tahun) Lk asal Kemantren Sidoarjo, MHN (Lk 37 tahun) asal wonomlati Sidoarjo, (SP 45 tahun) Lk asal Jl Kedung kinter Surabaya, DS (Lk 39 tahun) asal Jl Wonorejo Surabaya, SBS 52 tahun asal Dsn banar Sidoarjo, MA (Lk 39 tahun) Asal Dsn lempung Sidoarjo.
Dengan berselang nya waktu anggota Satreskrim Polres Tabes Surabaya Berhasil Menangkap di tempat yang berbeda beda dan menemukan barang bukti berupa, Tujuh buah handphone, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam, 1lembar tanda bukti terima pembayaran DP sepeda motor, 1lembar bukti pengambilan STNK sepeda motor, 1 kembar surat keterangan dari dealer Honda.
Untuk mempertanggung jawabkan 7 tujuh pelaku pemerasan dan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP atau pasal 363 KUHP, ujar si pria tampan yang berpangkat balok dua dipundaknya AKBP Mirzal. tutupnya (DEVI)







