Probolinggo, BeritaTKP.com – Polisi Probolinggo berhasil meringkus sebanyak sembilan orang yang telah menjadi penadah dalam hasil curian motor. Penangkapan sembilan tersangka tersebut berawal setelah salah satu pelaku mengunggah motor hasil curian di media sosial untuk dijual, Kamis (20/1/2022).
Identitas para pelaku tersebut adalah M. Hodli ,39, warga asal Desa Pegalangan Kidul, Kecamatan Maron, Abdul Jalal ,48, warga asal Desa Ganting Wetan, Kecamatan Maron, Muhammad Untung ,47, warga asal Desa Sentong, Kecamatan Krejengan. Kemudian Musleha ,49, warga asal Desa Randujalak, Kecamatan Besuk, Bakir ,46, warga asal Desa Alas Tengah, Kecamatan Besuk, Sanusi ,42, warga asal Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Hesim, ,38, warga asal Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Solehudin ,37, warga asal Desa Liprak Kulon, Kecamatan Banyuanyar, dan Hariyono ,45, warga asal Desa Cukur Gondang, Kecamatan Grati, Pasuruan.
Aipda Eko Aprianto, Kanit Reskrim Polsek Leces membeberkan jika penangkapan itu bermula saat pihaknya mendapat laporan dari korban yang bernama Moch Arifin, 54, warga Desa dan Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. Laporannya ditulis bahwa motor miliknya yang dicuri di halaman rumahnya pada (14/10/2021) tahun lalu diposting di media sosial facebook.
Berbekal dari laporan dan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menelusuri motor Supra X 125 milik korban. Setelah di dapat alamat penjual, pihaknya langsung bergerak, dan melakukan penangkapan terhadap penjual. “Yang pertama kami tangkap atas nama M. Hodli,” ungkapnya. Minggu (23/1/2022).
Menurut hasil keterangan dari tersangka Hodli, motor tersebut ia beli dari Abdul Jalal, dengan harga Rp 4,1 juta, dilengkapi dengan surat kendaraan palsu. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Abdul Jalal. Kemudian dari pengakuan pelaku Abdul Jalal, ia mendapat motor tersebut dari Muh Untung, dengan harga Rp. 3,8 juta.
Selanjutnya Polisi menangkap M. Untung yang mengaku membeli motor tersebut dari Musleha dengan harga Rp 3 juta. Tak hanya itu, Untung juga mengaku mengubah nomor rangka dan mesin motor tersebut melalui jasa Hesim, dan Sholehudin. “Mereka langsung kami amankan,” tandas Kanit.
Musleha mengaku mendapat motor tersebut dari Burawi dengan cara tukar guling dengan motor lainnya. Dari pengakuan Burawi motor tersebut dibeli dari Sanusi, dengan harga Rp 2,2 juta. “Kemudian dilakukan penangkapan terhadap Sanusi,” imbuhnya.
Saat ini Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mencari otak pencurian motor tersebut. Akibat dari perbuatannya itu para pelaku penadah ini dijerat dengan pasal 480 KUHP, dengan ancaman paling lama empat tahun kurungan penjara. (k/red)






