
Gresik, BeritaTKP.com – Sebanyak 9 gangster cilik diringkus jajaran Satreskrim Polres Gresik. Mirisnya, para gangster tersebut berulah di jalanan dengan membawa sajam.
Dari 9 gangster tersebut, 4 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka lantaran kedapatan membawa senjata tajam. Mereka berinisial F (16) B (15), dan AZ (14), dan satu pemuda MR (24). Semuanya berasal dari Desa Pulopancikan Kecamatan /Kabupaten Gresik.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi pada Minggu (25/12/2023) lalu, sekira pukul 01.30 WIB. Saat itu, anggota Resmob Polres Gresik tengah melakukan Patroli di Sekitar Jalan Sindujoyo, Kecamatan Gresik.
Petugas melihat ada gerombolan anak muda sekitar 20 orang yang mengendarai kendararan roda dua yang berboncengan antara 2 sampai 3 orang. Kuatir adanya bentrok, Anggota Resmob Polres Gresik membubarkan para gerombolan tersebut.
Akibat aksi gangster tersebut, seorang warga mengalami luka di bagian tangan usai terkena sabetan sajam. “Namun, setelah gangster meninggalkan lokasi ternyata ditemukan ada satu orang warga yang ternyata mengalami luka di bagian tangan,” beber Aldino, Kamis (28/12/2023).
Selain itu, petugas juga menemukan sepeda motor merek Honda Scoopy dengan nomor polisi (nopol) W 3080 EF yang tertinggal di lokasi bersama satu buah senjata tajam jenis clurit.
Mendapati hal tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, anggota berhasil mengidentifikasi para gangster cilik itu berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV. “Kami langsung mengamankan terduga pelaku berinisial F di rumahnya Pulopancikan Kecamatan Gresik,” paparnya.
Dari pelaku F terrsebut, petugas juga berhasil mengamankan pelaku lainnya. Termasuk menyita sajam yang disimpan di rumahnya. “Semua pelaku dibawa ke polres gresik guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti sajam. Diantaranya, 1 Samurai dengan panjang sekitar 1 meter, 1 Parang dengan panjang sekitar 1 meter, 2 Clurit besar dengan panjang 1 meter, 2 Clurit kecil dengan panjang 30 centimeter dan 1 unit Sepeda Motor dengan Merk Honda Scoopy Berwarna Merah.
“Semua pelaku sudah kami amankan di Mapolres Gresik dan pasal yang dipersangkakan terhadap semua pelaku yaitu Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 195,” tutup Aldhino. (Din/RED)





