Bekasi, BeritaTKP.com – Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi, Kepolisian,TNI, Kejaksaan, instansi terkait bersama dengan Bea Cukai melaksanakan pemusnahan 6.654.560 batang rokok ilegal dan 21.210 mililiter minumas keras (miras) ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Bobby Situmorang mengungkapkan pemusnahan tersebut merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai.
“Selain itu, wujud komitmen dari Bea Cukai Bekasi bersama-sama dengan Pemerintah Daerah baik Kota Bekasi maupun Kabupaten Bekasi serta aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menekan peredaran rokok dan minuman keras ilegal di Jawa Barat, sekaligus dalam rangka menjalankan amanah Undang-Undang dalam tata kelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (17/11/2021).
Diungkapkannya, barang yang kena cukai ilegal tersebut perlu dimusnahkan karena dapat menimbulkan dampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat berupa ancaman kesehatan.
“Kami juga memberikan pesan kepada siapapun untuk tidak melakukan kegiatan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual atas barang kena cukai ilegal,” tambah Bobby.
Pemberantasan barang kena cukai ilegal merupakan salah satu dari bagian program pemanfaatan DBHCHT. Selain program tersebut, DBHCHT juga dialokasikan di antaranya untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Khusus di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi, alokasi DBHCHT digunakan untuk kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal. Kegiatan sosialisasi yang telah dilakukan yaitu kepada aparat penegak hukum, masyarakat, media komunikasi, dan kegiatan penindakan barang kena cukai ilegal.
Bobby juga mengatakan khusus untuk wilayah Kota Bekasi, Bea Cukai Bekasi telah melaksanakan Operasi Bersama Penindakan BKC Ilegal menggunakan alokasi DBHCHT pada tahun 2021 ini. Operasi tersebut dilakukan Bea Cukai Bekasi bersama dengan Pemerintah Kota Bekasi, Korem 051/Wijayakarta, dan Polres Kota Bekasi dalam rangka penegakan hukum untuk memberantas peredaran BKC Ilegal.
Selain Operasi DBHCHT, Bea Cukai Bekasi juga melakukan Operasi Penindakan rutin selama tahun 2021 yang telah ditindaklanjuti dengan proses penyidikan maupun penetapan sebagai barang milik negara (BMN).
Sepanjang Tahun 2021, Bea Cukai Bekasi telah melakukan penyidikan tindak pidana dibidang cukai sejumlah 8 perkara, yaitu 3 perkara ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan 5 perkara ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Menurutnya, situasi pandemi COVID-19 telah menyebabkan kondisi perekonomian Indonesia dan daya beli masyarakat itu menurun, sehingga timbul pasar untuk barang kena cukai ilegal masuk ke Indonesia. Salah satunya hasil tembakau sigaret/rokok dengan harga murah.
Dari hasil operasi penindakan yang dilakukan di wilayah operasi Bea Cukai Bekasi didapati Kota dan Kabupaten Bekasi merupakan salah satu tempat peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal tersebut banyak berasal dari daerah Jawa Timur dan Jawa Tengah yang merupakan sentral tempat produksi hasil tembakau.
“Sinergi yang dibangun selama ini diharapkan dapat lebih ditingkatkan lagi dan bersama-sama bahu-membahu untuk menyukseskan percepatan pemulihan ekonomi sebagai akibat pandemi COVID-19, yang pada akhirnya mendukung program-program pemulihan ekonomi nasional yang dapat dirasakan manfaatnya secara langsung bagi masyarakat luas,” pungkas Bobby. (RED)