
Bogor, BeritaTKP.com – 6 Orang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian terkait kasus tawuran yang menewaskan satu orang di Kawasan Surya Kencana, Kota Bogor, Jawa Barat.
“Dari 18 orang yang diamankan ini, kita kelompokkan kembali peranannya masing-masing sehingga berdasarkan hasil penyelidikan, dilanjutkan dengan gelar perkara kami tetapkan 6 orang tersangka,” ujar Waka Polresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan, Minggu (18/9/2022).
Adapun keenam tersangka yaitu, FG (19), RH (18), MD (14), IS (13), MM (16), dan IF (18). Meraka berasal dari dua kelompok yang terlibat tawuran, yakni kelompok Othopink Reborn dan kelompok Parung Destroyed.
Atas perbuatannya itu, keenam tersangka dijerat dengan pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal penjara selama 15 tahun atau denda Rp 3 miliar.
“Tersangka yang membawa senjata tajam kita sangkakan dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” lanjut Ferdy.
Diberitakan sebelumnya, Tawuran antar-kampung terjadi pada Sabtu (17/9/2022) dini hari. Tepatnya di jalan Roda sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam peristiwa ini menewaskan satu orang remaja berinisal F (18).
Korban tewas terkena sabetan senjata tajam di bagian dada. Korban diautopsi di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Dalam peristiwa ini polisi mengamankan dua celurit, sebilah pedang, dan tiga unit handphone dari para tersangka. (RED)