
Banyuwangi, BeritaTKP.com – Polisi menetapkan 5 orang sebagai tersangka yang menyebabkan kematian seorang pemuda pesilat berinisial AYP (20), warga Desa Sukomaju, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi. Sebelumnya, kelima tersangka itu sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Andrew Vega mengungkapkan bahwa kelima orang tersangka itu saat ini telah ditahan. Mereka akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Sudah cukup bukti dan saksi, sudah kami tahan dan ditetapkan tersangka. Ada lima orang yang dijerat dengan pasal 170 (tentang) pengeroyokan,” kata Andrew Vega, dikutip dari detikJatim, Selasa (23/4/2024).
Andrew menegaskan bahwa kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersamaan hingga korban tewas itu bermula dari janji duel melalui sosial media yang berujung pengeroyokan.
“Itu memang awalnya janji duel dari anggota perguruan silat lewat sosmed, tapi kenyataannya ketika di lokasi jadinya pengeroyokan karena AYP ini ternyata dihajar 3 orang,” tegas Vega.
“Jadi AYP datang ke lokasi dengan 2 orang temannya. Awalnya duel 2 orang tapi AYP akhirnya dihajar oleh 3 orang lainnya dan total ada 5 orang yang ikut memukul,” tambah Vega.
Diberitakan sebelumnya, insiden ini terjadi di Dusun Sumber Luhur, Desa/Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi, Jumat (19/4/2024) malam. Korban diketahui meninggal saat menjalani perawatan di RSUD Blambangan pada Sabtu (20/4/2024) pukul 08.10 WIB.
Kuasa hukum korban AYP, Charisma Adilaga Sugiyanto membenarkan jika ada penetapan lima orang tersangka atas kasus tewasnya AYP. Pihaknya mewakili almarhum korban dan keluarga yang ditinggalkan saat ini menunggu penyelidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian.
“Benar sudah ada 5 orang tersangka dan soal perkembangan kami menunggu dari penyidik apakah ada tersangka lainnya,” pungkasnya. (Din/RED)





