Surabaya, BeritaTKP.com – Polisi masih mengusut praktik pengoplosan LPG yang didistribusikan ke sejumlah daerah, termasuk Surabaya, Sidoarjo, dan Pasuruan. Setelah menangkap empat pelaku, kini lima orang lain masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan, menjelaskan kelima DPO berinisial F, IL, IR, A, dan R, berperan sebagai tenaga penyuntik elpiji. “Elpiji bersubsidi 3 kilogram yang seharusnya untuk rakyat miskin disalahgunakan dan dioplos untuk keuntungan pribadi,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, praktik pengoplosan ini telah berjalan sekitar lima bulan, dengan produksi harian sekitar 300 tabung. LPG oplosan 12 kilogram dijual seharga Rp 120 ribu per tabung, di bawah harga pasar sekitar Rp 200 ribu. Selama operasi, para pelaku meraup keuntungan diperkirakan lebih dari Rp 2,25 miliar.

Empat pelaku yang telah diamankan antara lain AB (47), pemilik usaha, serta pekerjanya SA (26), S (65), dan H (37). Penindakan dimulai saat polisi menghentikan kendaraan pikap yang mengangkut 96 tabung LPG 12 kg hasil suntikan LPG 3 kg di kawasan Jalan Kenjeran, Tambaksari.

Polisi kemudian menggerebek gudang pengoplosan di Jalan Bujeng, Kecamatan Pandaan, Pasuruan, dan menemukan 375 tabung LPG 3 kg dan 332 tabung LPG 12 kg. Pengembangan kasus masih terus dilakukan karena LPG oplosan ini diduga juga beredar di wilayah lain.(æ/red)