MALANG, BeritaTKP.com — Seorang mahasiswi berinisial AR (18) melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya di sebuah kamar kos di Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Perkara tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota. Polisi masih mendalami keterangan korban, saksi, serta alat bukti untuk memastikan konstruksi perkara.
Berikut sejumlah fakta yang disampaikan kepolisian:
1. Kejadian Berlangsung di Kamar Kos
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
Lokasi kejadian berada di sebuah kamar kos kawasan Jalan Bendungan Sigura-gura, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Korban merupakan mahasiswi asal Kabupaten Mojokerto.
2. Korban Kenal Terlapor dari TikTok
Terlapor berinisial ARH (22), seorang mahasiswa asal Kabupaten Sumenep.
Korban disebut baru mengenal ARH melalui TikTok sekitar 10 hari sebelum kejadian.
Pada hari kejadian, keduanya bertemu setelah korban diajak untuk ngopi. Korban kemudian dijemput dan dibawa menggunakan mobil hingga akhirnya menuju kamar kos di kawasan Karangbesuki.
Menurut keterangan korban kepada polisi, dirinya ingin pulang karena keesokan harinya harus mengikuti perkuliahan. Namun, terlapor diduga tetap melakukan tindakan seksual meski korban menolak.
3. Korban Berusaha Mencari Kesempatan untuk Keluar
Dalam situasi tersebut, korban berupaya mencari kesempatan untuk meminta pertolongan.
Korban kemudian berhasil membuat terlapor keluar dari kamar. Setelah itu, korban segera menghubungi tiga temannya dan mengirimkan lokasi keberadaannya melalui WhatsApp.
4. Teman Korban Datang Menolong
Teman-teman korban kemudian datang ke lokasi dan membawanya keluar dari kamar.
Mereka juga menghubungi layanan kepolisian 110. Setelah petugas datang, korban diarahkan untuk membuat laporan di Polresta Malang Kota.
Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum di RSSA Malang serta memeriksa korban dan sejumlah saksi.
Korban juga menjalani pemeriksaan psikologi di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya.
5. Polisi Masih Dalami Perkara
Polresta Malang Kota menyatakan kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.
Penyidik telah melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Polisi juga berencana melengkapi pemeriksaan dengan meminta keterangan ahli psikologi dan ahli pidana.
“Untuk saat ini proses masih berjalan masuk tahap penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang perkara,” kata Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin.
Perkara tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Polisi menegaskan proses hukum masih berjalan dan seluruh fakta akan didalami berdasarkan keterangan serta alat bukti yang diperoleh.(æ/red)





