NGANJUK, BeritaTKP.com — Pengelolaan dana desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jatirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk.
Laporan tersebut diajukan Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jatirejo, Siprianus Jahasu, bersama empat tokoh masyarakat pada Selasa (7/10/2026).
Mereka meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang disebut menimbulkan potensi kerugian negara sekitar Rp345 juta.
Kades hingga Ketua BUMDes Dilaporkan
Dalam laporan tersebut, warga mencantumkan Kepala Desa Jatirejo berinisial AW.
Selain itu, terdapat nama BP, yang pernah menjabat sebagai Ketua BPD pada 2017, serta AZ selaku Ketua BUMDes.
Dugaan penyimpangan yang dilaporkan tidak hanya berkaitan dengan dana BUMDes. Pelapor juga mempersoalkan pengelolaan dana sewa serta tanah bengkok desa.
Rp345 Juta Disebut Belum Dikembalikan
Siprianus mengatakan angka sekitar Rp345 juta tersebut mengacu pada hasil pemeriksaan Inspektorat yang dilakukan pada Januari hingga Maret 2023.
Menurut dokumen hasil pemeriksaan yang disebut telah diterima pelapor, terdapat sejumlah dana yang hingga kini diklaim belum dikembalikan.
Rinciannya, sekitar Rp285 juta disebut berkaitan dengan dana BUMDes yang menurut pelapor dibawa oleh kepala desa dan ketua BPD saat itu.
Kemudian terdapat dana sekitar Rp40 juta yang disebut dipinjam bendahara desa serta Rp20 juta yang disebut dipinjam direktur BUMDes.
Jika dijumlahkan, nilai yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp345 juta.
“Uang tersebut sampai sekarang belum dikembalikan,” ujar Siprianus.
Disebut Belum Dikembalikan Sejak 2023
Pelapor menyebut dana tersebut belum dikembalikan sejak 16 Mei 2023 hingga laporan disampaikan ke Kejari Nganjuk.
Atas dasar itu, mereka meminta kejaksaan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi mendalami penggunaan dan pertanggungjawaban dana tersebut untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana.
Warga juga menyerahkan dokumen yang mereka miliki sebagai bahan awal bagi aparat penegak hukum.
Kejari Nganjuk Mulai Pelajari Laporan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk Koko Roby Yahya membenarkan adanya laporan dari warga Desa Jatirejo.
Koko mengatakan pihaknya menerima laporan tersebut dan akan mempelajari materi serta dokumen yang disampaikan pelapor.
“Pada prinsipnya kami menerima laporan tersebut dan akan mendalaminya secara profesional,” ujar Koko.
Kejari Nganjuk masih melakukan pendalaman terhadap materi laporan dan dokumen yang diserahkan.
Sampai tahap tersebut selesai, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa dan BUMDes Jatirejo masih sebatas laporan atau tuduhan dan belum terbukti secara hukum.
Proses pendalaman kejaksaan nantinya akan menentukan apakah terdapat indikasi tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan warga.(xoxo)





