Sampang, BeritaTKP.com – Sebanyak empat warga Jember telah diamankan oleh Polres Sampang bersama Polsek Sokobanah karena telah terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Empat orang tersebut ditangkap di Jalan Raya Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Selasa (8/2/2022) sore.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan mendengar keterangan saksi juga melalui proses gelar disimpulkan bahwa dari 4 orang yang diamankan hanya 1 yang terbukti bersalah terkait penyalahgunaan narkotika.
“Yang berhak mendapat status tersangka hanya pria berinisial KA,” pungkas Kapolres Sampang AKBP Arman, Rabu (9/2/2022).
AKBP Arman mengatakan bahwa tersangka berinisial KA ,45, merupakan aktor utama dalam kasus transaksi narkoba yang terjadi di jalan Desa Tamberu Barat, Sokobanah Sampang.
“Tersangka KA yang melakukan percakapan dan perjanjian dengan pelaku yang akan menjual barang haram tersebut. Lainnya hanya mengetahui adanya serah terima barang, jadi berstatus saksi,” paparnya.
Sampai saat ini, ketiga orang lainnya berinisial A, R, dan S yang memiliki hubungan kekerabatan dengan KA kini masih diamankan di Polres Sampang untuk diambil keterangannya sebagai saksi.
“Mereka berangkat dari Jember untuk menghadiri acara di daerah Robatal. Namun, pelaku memanfaatkannya untuk melakukan transaksi narkotika dengan penjual,” paparnya.
Dalam penangkapan terhadap KA, polisi berhasil mengamankan barang bukti diduga sabu seberat 103,10 gram.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Subsider Pasal 112 ayat 2 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (k/red)






