MAKASSAR, BeritaTKP.com — Empat tahanan kasus narkotika dilaporkan kabur dari ruang titipan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan pada 13 September 2026. Tiga orang berhasil diamankan kembali, sementara satu tahanan berinisial R meninggal dunia setelah dilumpuhkan polisi dalam proses penangkapan di Kabupaten Bulukumba.

Keempat tahanan masing-masing berinisial R, MR, A, dan AG. Mereka disebut melarikan diri sekitar pukul 02.30 Wita.

Empat Tahanan Kabur dari Ruang Titipan

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Sugeng Sudarso mengatakan, para tahanan diduga melarikan diri setelah merusak bagian jeruji ruang titipan.

Keempatnya merupakan tersangka perkara narkotika. Polisi menyebut mereka berada dalam satu jaringan dengan barang bukti narkotika yang jumlahnya berbeda-beda.

Setelah menerima laporan pelarian, tim Ditresnarkoba Polda Sulsel langsung melakukan pencarian.

Pada 15 September 2026, tiga tahanan yakni MR, A, dan AG berhasil ditangkap kembali. Sementara R masih dalam pelarian dan kemudian masuk dalam pencarian aparat.

R Disebut Residivis dan Berstatus DPO

Polisi kemudian melakukan penelusuran terhadap R. Berdasarkan keterangan kepolisian, R merupakan residivis perkara narkotika dan pernah menjalani hukuman berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bantaeng.

R juga disebut masuk dalam daftar pencarian orang Polres Bantaeng dalam perkara narkotika lainnya.

Selama dalam pelarian, polisi menyebut R berpindah-pindah sejumlah wilayah, termasuk Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, Bone dan Sidrap.

Ditangkap di Bulukumba

Keberadaan R akhirnya terlacak pada Minggu, 27 September 2026, di Desa Bolo II, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba.

Menurut keterangan polisi, R melakukan perlawanan ketika hendak diamankan. Polisi menyebut R menyerang petugas menggunakan senjata tajam.

Polisi kemudian mengatakan telah memberikan peringatan sebelum mengambil tindakan untuk menghentikan perlawanan tersebut.

Dalam proses penangkapan, R mengalami luka tembak pada bagian kaki dan kemudian dibawa ke RSUD Bulukumba untuk mendapatkan perawatan.

Sempat Dirawat Sebelum Meninggal

R selanjutnya dirujuk ke RS Bhayangkara Mappaoddang Makassar untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Menurut keterangan kepolisian, kondisi R sempat stabil selama perjalanan. Ia juga disebut masih dapat berkomunikasi dengan anggota yang mengawalnya.

Setelah menjalani perawatan di rumah sakit, kondisi R kemudian memburuk pada Senin, 28 September 2026.

Petugas medis memberikan penanganan setelah R dilaporkan mengalami kondisi darurat. Namun, pada pukul 07.03 Wita, pihak rumah sakit menyatakan R meninggal dunia.

Polisi Bantah Ada Uang Tebusan

Polda Sulsel juga membantah informasi yang menyebut R sengaja dilepaskan setelah memberikan sejumlah uang kepada oknum polisi.

Kombes Pol Sugeng Sudarso menegaskan R merupakan tahanan yang melarikan diri dari ruang titipan Ditresnarkoba Polda Sulsel dan menjadi target pencarian sejak 13 September 2026.

Polisi juga membantah adanya tekanan terhadap keluarga R terkait keputusan untuk tidak melakukan autopsi.

Menurut Sugeng, penyidik justru menginginkan autopsi dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian secara ilmiah. Namun, keluarga R disebut menolak tindakan tersebut.

“Keputusan untuk tidak melakukan autopsi merupakan pilihan keluarga dan telah dituangkan dalam surat pernyataan,” kata Sugeng.

Dengan tidak dilakukannya autopsi, informasi mengenai penyebab kematian R dalam sumber ini masih merujuk pada keterangan kepolisian dan catatan medis yang disampaikan, bukan hasil pemeriksaan autopsi.(æ/red)