BANTEN, BeritaTKP.com – Dua orang peracik miras oplosan yang menyebabkan 3 orang warga tewas. 2 pelaku berinisial DK ,25, dan AS ,23, warga asal Kecamatan Menes, Pandeglang Banten diringkus polisi.

“Betul, ada dua orang yang kami amankan dan saat ini masih kami gali keterangannya,” kata Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/9/2021).

Peristiwa maut ini terjadi pada hari Sabtu (11/9/2021) malam. Saat itu, sebanyak 20 orang pemuda nekat berpesta miras oplosan yang diketahui telah diracik oleh DK dan AS.

Benar saja, keesokan harinya, Minggu (12/9), dua orang pemuda berinisial I dan R yang ikut berpesta miras harus kehilangan nyawa setelah sebelumnya dilarikan ke puskesmas terdekat lantaran mengalami kondisi kritis. Menyusul setelah itu seorang perempuan berinisial W juga ikut tewas akibat minum miras oplosan tersebut.

“Dua pelaku ini belajar meracik miras dari kawannya. Bahan-bahannya mereka dapat lewat belanja online kemudian dicampur menggunakan alkohol 70 persen dan juga bahan lainnya,” ungkapnya.

Dari tangan kedua pemuda tersebut, petugas ikut menyita barang bukti bahan racikan yang mengakibatkan 3 orang itu tewas. Keduanya pun diancam dengan Pasal 204 ayat 1 atau ayat 2 KUHP dan Pasal 89 ayat 2 jo pasal 76 J ayat 2 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” ujarnya.

(RED)